Lelang Proyek PLTSa, Pemkot Bandar Lampung Tunggu Informasi Danantara  
January 26, 2026 11:19 PM

Tribunlampung.co.id, BANDAR LAMPUNG  – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung masih menunggu Danantara sebagai investor untuk memulai proses lelang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Proyek ini masuk dalam skema kerja sama Lampung Raya yang tergabung dalam batch II program nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Pelaksana Harian Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima informasi terkait pembukaan tender PLTSa oleh Danantara.

“Nanti yang melakukan tender itu Danantara. Sampai sekarang informasi yang saya terima belum ada penenderan untuk PLTSa ini. Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa ditenderkan,” kata Budi saat menghadiri penyerahan perlengkapan sekolah di SMPN 31 Bandar Lampung, Senin (26/1).

Diketahui, Pemerintah Kota Bandar Lampung berencana membangun PLTSa sebagai solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus mencegah pencemaran lingkungan. Bandar Lampung tergabung dalam proyek Lampung Raya batch II bersama Kabupaten Lampung Selatan dan Lampung Timur.

“Semoga pada 2027 atau 2028 pengerjaan sudah bisa dilakukan, dan pada 2028 insya Allah PSEL sudah bisa digunakan,” ujar Budi.

Ia mengungkapkan, Pemkot Bandar Lampung telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Danantara pada November 2025 terkait pembangunan PLTSa. Sesuai rencana, proses lelang atau tender akan dilakukan pada 2026.

“Setelah tender rampung di 2026, pembangunan PLTSa ditargetkan mulai 2027. Estimasi mereka, tahun 2028 PLTSa sudah terbangun dan Kota Bandar Lampung sudah mulai mengirimkan sampah ke sana,” jelasnya.

Saat ini, volume sampah di Kota Bandar Lampung mencapai sekitar 800 ton per hari. Seluruh sampah tersebut nantinya akan diarahkan untuk diolah di fasilitas PSEL, sehingga ke depan Pemkot Bandar Lampung tidak lagi bergantung pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.

“Targetnya semua sampah kita olah ke PLTSa, jadi ke depan tidak lagi menggunakan TPA Bakung,” ujarnya.

Namun demikian, selama proses pembangunan PLTSa masih berlangsung, TPA Bakung tetap akan difungsikan dan ditata lebih baik sebagai solusi sementara. Hal ini mengingat proyek PLTSa Lampung Raya masuk dalam batch II pembangunan nasional yang membutuhkan waktu.

“Selama menunggu, TPA Bakung tetap kita tata,” tambahnya.

Terkait aspek lingkungan, Budi menegaskan proyek PLTSa aman dan telah melalui kajian matang, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Pengawasan proyek juga akan dilakukan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kalau ditanya soal efektivitas dan keamanan lingkungan, tentu aman. Semua sudah dihitung, termasuk amdal, dan pengawasannya langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” tegasnya.

PLTSa nantinya akan dikelola oleh perusahaan pemenang tender, dengan lokasi pembangunan direncanakan berada di Kawasan Kota Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Selain Kota Bandar Lampung, proyek PLTSa ini juga melibatkan Kabupaten Lampung Selatan dan Lampung Timur yang telah menandatangani MoU dengan Danantara.

Melalui proyek ini, Pemkot Bandar Lampung berharap pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih modern, ramah lingkungan, serta memberikan nilai tambah berupa energi listrik dari sampah. (dom)

 
( Tribunlampung.co.id ) 
 
 
 
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.