TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Musi Rawas - Pencuri sawit diarak keliling kampung dengan memanggul tandan buah kelapa sawit terjadi di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Upaya tersebut untuk memberi efek jera kepada pelaku pencurian sawit sebelum diampuni oleh korban. Ternyata pelaku dan korban masih bertetangga.
Peristiwa pencuri sawit diarak keliling kampung yang terjadi pada Minggu (25/1/2026) sore itu viral setelah videonya diunggah akun Facebook Info Kriminal Lubuklinggau pada Senin, 26 Januari 2026.
Kepala Desa Pelita Jaya, Yuliansyah membenarkan kejadian tersebut. "Benar, lokasi Kejadiannya di Dusun 3 Desa Pelita Jaya waktunya mungkin sekitar abis magrib," kata Kades, Senin (26/1/2026).
Dikatakan Kades, bahwa pelaku dan korban masih bertetangga dan diketahui korban memang sering kehilangan buah sawit di kebunnya. Diceritakan Kades, korban berinisiatif untuk melakukan pengintaian karena kesal buah sawitnya sering hilang. "Jadi sore-sore, korban ini pergi ke kebunnya untuk mengintai," ucap Kades.
Saat itulah, korban melihat pelaku sedang memanen buah kelapa sawit miliknya. Akhirnya, korban memberanikan diri untuk menangkap pelaku."Pelaku lagi manen, kemudian ditangkap oleh korban. Tapi pelaku belum sempat jual buah hasil curiannya," ungkap Kades.
Setelah menangkap pelaku, kemudian pelaku dan barang buktinya dibawa ke kampung. Selanjutnya, pelaku pun diarak oleh warga keliling kampung. "Diaraknya hanya di kampung atau Dusun 3 saja. Jadi pelaku diarak sambil memikul buah kelapa sawit yang dicurinya," jelas Kades.
Hal itu untuk memberikan efek jera kepada pelaku agar tak mengulangi perbuatannya. Kemudian kasus pencurian itupun diselesaikan secara damai kekeluargaan. "Tujuannya untuk memberikan rasa jera dan kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan antar korban dan pelaku," ungkap Kades.
Lebih lanjut Kades menjelaskan, aksi serupa dulu pernah dilakukan oleh warga. Hanya saja sudah dan baru ini terulang kembali.
"Zaman dulu pernah juga, tapi sudah lama dan ini yang pertama. Kalau sebelumnya dibawa ke ranah hukum semua, tapi kalau sekarang kan tidak bisa, karena kerugiannya tidak seberapa," tutup Kades.(*)
Selengkapnya baca di sini