BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikabarkan segera menerbitkan regulasi terkait penetapan Harga Pokok Minimum (HPM) timah. Kebijakan ini disambut baik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani mengatakan pihaknya masih menunggu kebijakan yang sempat disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Minggu (25/1) kemarin.
“Kita tunggu saja petunjuk mereka, supaya timah itu dikontrol harganya,” ujar Hidayat Arsani, Senin (26/1).
Lebih lanjut Hidayat Arsani mengatakan belum memastikan dilibatkannya Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, dalam menyusun regulasi tersebut.
“Kita tidak tahu apakah kita dilibatkan apa tidak, kita lagi menunggu saja,” ucapnya.
Pihaknya pun berharap dengan kebijakan yang nantinya dikeluarkan Kementerian ESDM, dapat menjadi jalan keluar bagi peningkatan perekonomian di Negeri Serumpun Sebalai.
“Artinya kita akan memberi masukan kepada Pak Menteri harganya yang sesuai, masukan harganya stabil. Tapi saya yakinlah, Pak Menteri jago dalam hal itu,” ungkapnya.
Serupa disampaikan Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Didit Srigusjaya yang menilai rencana regulasi HPM timah perlu melibatkan Pemerintah Daerah. Menurutnya, kehadiran Pemerintah Daerah menjadi penting, guna menghasilkan regulasi yang benar-benar dapat tepat sasaran khususnya kepada masyarakat di Provinsi Bangka Belitung.
Bahlil menegaskan, pemerintah tidak ingin harga timah di tingkat penambang ditekan oleh praktik pembelian murah yang tidak mencerminkan nilai ekonomi sebenarnya.
Karena itu, penetapan HPM akan menjadi instrumen negara untuk melindungi pendapatan masyarakat penambang.
“Untuk menjaga agar harga timah tetap baik dan rakyat tidak dibohongi, pemerintah akan menetapkan harga pokok minimum timah,” ujar Bahlil.
Menurutnya, regulasi HPM merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada penambang rakyat sekaligus upaya menciptakan iklim usaha pertambangan yang sehat dan berkeadilan. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menata kembali rantai perdagangan timah nasional agar lebih transparan.
Bahlil mengungkapkan, Kementerian ESDM telah melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan DPR RI, untuk mempercepat penerbitan regulasi tersebut.
Ia memastikan pembahasan aturan HPM telah memasuki tahap akhir.
“Saya sudah berkomunikasi dengan DPR. Dalam waktu tidak lama lagi, regulasi harga minimum timah akan segera diterbitkan,” katanya.
Ia menekankan, kebijakan ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan investor, masyarakat, dan negara.
Menurut Bahlil, investasi tidak boleh hanya menguntungkan pengusaha, tetapi juga harus berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat.
“Tidak boleh pengusahanya untung besar, sementara rakyatnya tidak sejahtera. Investasi harus tumbuh bersama—investor tumbuh, rakyat tumbuh, dan negara mendapat pendapatan,” tegasnya.
Dorongan penetapan HPM timah juga datang dari DPR RI. Pada November 2025, DPR meminta Kementerian ESDM segera menetapkan harga patokan mineral timah untuk menciptakan kepastian harga dan menertibkan mekanisme perdagangan.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menilai ketiadaan HPM selama ini membuat harga timah di lapangan tidak seragam, minim transparansi, serta menempatkan penambang rakyat dalam posisi rentan.
“Kami mendorong percepatan penetapan HPM timah agar tercipta kepastian harga yang adil dan terukur, terutama bagi penambang rakyat,” ujar Bambang.
Selain persoalan harga, DPR juga menyoroti pentingnya percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berbasis koperasi guna meningkatkan legalitas, pengawasan, dan keberlanjutan lingkungan.
Sementara itu, pengetatan tata kelola pertambangan juga dilakukan melalui penegakan hukum.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan pemerintah telah membekukan 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara akibat pelanggaran kewajiban reklamasi.
Pembekuan dilakukan setelah perusahaan tidak mematuhi sanksi administratif berjenjang. Mayoritas pelanggaran terkait tidak ditempatkannya jaminan reklamasi. Dari total IUP yang dibekukan, baru sekitar 10 perusahaan yang dinyatakan patuh dan kembali beroperasi.
Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan sektor pertambangan melalui penertiban RKAB tahunan dan pengembangan sistem digital MinerbaOne sebagai platform pengawasan terpadu. (riz)