Peran Media dalam Meminimalisir Stigma Disabilitas
January 27, 2026 10:06 AM

Oleh: Asrul Sani SE
Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Pascasarjana Unifa Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM - Upaya mengoptimalkan pemberian layanan Rehabilitasi Sosial, layanan jaminan dan perlindungan sosial, serta layanan pemberdayaan sosial bagi penyandang disabilitas, makadibutuhkan cara yang sifatnya komprehensif, menyeluruh, sistematik dan terstandar, agar harapan pada pemenuhan hak-hak dasar, meningkatnya keberfungsian sosial, pemenuhan hak hidup layak yang ditandai dengan meningkatnya Social Capability and Social Responsibility dapat terpenuhi. 

Hanya saja dalam melakukan Layanan Sosial, baik rehabilitasi, jaminan dan perlindungan, serta layanan pemberdayaan, terdapat beberapa kendala yang mesti diatasi.Salah satunya terkait persepsi dan atau stigmaisasi masyarakat terhadap keberadaan penyandang disabilitas. Persepsi masyarakat yang melihat keberadaan penyandang disabilitas sebagai warga yang tidak produktif, tidak mampu menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, sehingga hak-haknya pun diabaikan. Persepsi inilah menjadi salah satu faktor penghambat guna mengoptimalkan pelaksanaan layanan Sosial bagi penyandang disabilitas.

Sebelum menentukan formulasi yang tepat dalam mengubahpersepsi masyarakat akan keberadaan penyandang disabilitas, maka terlebih dahulu perlu dipahami defenisi disabilitas itu sendiri. Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dijelaskan bahwa disabilitas adalah warga negara yang memiliki keterbatasan diri, danketerbatasan tersebut dapat berupa keterbatasan fisik, kognitif, mental, sensorik, emosional, atau bisa juga kombinasi dari beberapa jenis keterbatasan (disabilitas ganda), dimana dalam jangka waktu lama saat berinteraksi dengan lingkungannyadapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Penegasan Regulasi

Meskipun sudah banyak regulasi yang menjelaskan eksistensi penyandang disabilitas, namun tidak serta merta mampu mengubah persepsi masyarakat. Diterbitkannya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai pemegang hak atas kesejahteraan sosial. Konvensi ini juga memberikan kewajiban dan tanggung jawab kepada berbagai pihak untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas gunamendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang/warga lainnya,termasuk didalamnya hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka mewujudkan Hak Hidup Layak. Keberadaan regulasi tersebut, mestinya menjadi entry point untuk mengubah persepsi masyarakat terhadap keberadaan penyandang disabilitas.

Gerakan Penyadaran Publik Dan Kampanye Sosial

Mengubah persepsi masyarakat bukanlah hal mudah, meski ada gerakan penyadaran publik (Public Awareness) dan kampanye sosial (Social Campaign) dalam bentuk sosialisasidan edukasi secara massif dengan metode yang tepat dari semua stakeholder, sehingga lahir persepsi masyarakat yangsama sesuai dengan bahasa regulasi, dimana masyarakat mamou menempatkan penyandang disabilitas sebagai warga negara yang harus diberikan ruang dan kesempatan untuk memperoleh hak-hak dasarnya, seperti hak untuk memperoleh pelayanan dasar, hak untuk mengakses fasilitas umum dan fasilitas sosial, hak untuk memperoleh pekerjaan, serta hak untuk berkreasi dan berkarya.

Peran Media

Disadari bahwa di era kemajuan teknologi informasi, media memiliki peran strategis dalam membentuk realitas sosial, dimana media menjadi sumber informasi utama yang dikonsumsi masyarakat. “Kuasa” yang dimiliki media melalukeberadaan gatekeeper (baca ; editor, jurnalis, pemilik media), sebagaimana teori yang dikemukakan oleh Kurt Lewin (1947), dimana Lewin melihat, bahwa media memiliki kemampuan untuk mengkanalisasi dan atau membatasi informasi yang bisa diterima publik. Dengan kemampuan memilah informasi, maka media adalah wadah yang tepat digunakan untuk melakukan kampanye sosial secara massif, sehingga dapat mempengaruhi persepsi positif masyarakat, dan pada akhirnya dapat membentuk realitas sosial, dimana masyarakat tidak lagi memiliki stigma negatif terhadap keberadaan disabilitas. Oleh karena itu, media diharapkan terus memberikan sajian informasi yang memiliki sense of social. Sekali lagi, peran strategis media sangat diharapkandalam membangun stigma positif yang bermuara pada terwujudnya kehidupan sosial yang inklusi.

Peran Kelembagaan Masyarakat

Selain peran stategis media sebagai sarana kampanye sosial, baik sosialisasi dan edukasi, maka hal lain yang tak kalah pentingnya adalah mendorong terbentuknya kelembagaan masyarakat peduli disabilitas yang berfungsi sebagai unit support system sekaligus menjadi penyebar virus kebaikan (Peer Communicator) dalam mengubah persepsi masyarakat. Fungsi lain yang dapat dilakukan dengan adanya kelompok masyarakat peduli disabilitas adalah menjadi wadah untuk melakukan Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat (RBM). Keberadaan RBM menjadi corong terdepan dalammembentuk persepsi masyarakat. Dengan adanya perubahan persepsi, maka masyarakat yang memiliki keluarga penyandang disabilitas, akan proaktif memberikan informasi, proaktif untuk memberi ruang agar hak-hak dasarnya dapat terpenuhi. Masyarakat yang memiliki keluarga penyandang disabilitas, tidak perlu malu, apalagi sampai menyembunyikannya. Penyandang disabilitas mesti diberi ruang untuk melaksanakan aktifitas dan beradaptasi dengan lingkungan sosialnya, termasuk pula diberi kesempatan untuk mengembangkan kreatifitas dan minat bakat yang dimilikinya. 

Perubahan Paradigma

Saat ini dibutuhkan perubahan paradigama dalam memberi sajian informasi dan juga dalam mengadvokasi permasalahan penyandang disabilitas yang diarahkan pada ; Pertama, Dalam pemberian layananan Jaminan dan Perlindungan sosial, bukan lagi berbasis charity based (dasar belas kasih)tetapi harus berbasis human right based  (Pemenuhan Hak Asasi). Kedua, Perlu dibuka ruang partisipasi secara aktif, agar penyandang disabilitas tidak sekedar menjadi objek,tetapi harus juga menjadi subjek dalam penentuan kebijakan. Ketiga,  Dalam membuat suatu kebijakan, tidak hanyaberhenti untuk mengatasi permasalahan sosial saja, tetapi perlu ada jaminan pemenuhan hak penyandang disabilitas itu sendiri.

Semoga dengan peran strategis media, bukan hanya dapat mempengaruhi persepsi masyarakat, tetapi peran tersebut haruslah mampu membentuk realitas sosial. Selain itu, dengan adanya perubahan persepsi masyarakat terhadap penyandang disabilitas, tentu
...

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.