BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Guru aparatur sipil negara (ASN) non-sertifikat pendidik (non-serdik) di Kabupaten Bangka mempertanyakan pencairan tambahan penghasilan (tamsil) yang belum diterima selama enam bulan terakhir.
Tamsil guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada ASN (PNS/PPPK) di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik. Besaran tamsil sebesar Rp250 ribu per bulan, atau sekitar Rp235 ribu setelah dipotong pajak, yang dibayarkan secara berkala.
Salah seorang guru non-serdik di Kabupaten Bangka mengatakan, tamsil untuk periode Juli hingga Desember 2025 belum kunjung cair hingga kini.
“Dapatnya itu sekitar Rp235 ribu/bulan udah dipotong pajak dan lain-lain. Sekarang ini udah enam bulan belum cair,” ujarnya kepada Bangkapos.com, Selasa (27/1/2026).
Ia berharap hak tersebut dapat segera cair dan diterima. Apalagi, uang itu rencananya bakal digunakan untuk keperluan lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah. Memang bagi sebagian orang tak terlalu besar, namun baginya uang itu dapat menjadi tambah-tambahan untuk merayakan lebaran.
“Lumayan lah enam bulan itu berarti kan sekitar Rp1,4 juta. Bisa lah untuk modal lebaran, tambah-tambah untuk beli baju lebaran, beli kue,“ ungkapnya.
Dirinya pun tak tau pasti mengapa 'Tamsil' tersebut belum kunjung cair. Pasalnya, tidak ada penjelasan pasti kapan uangnya itu bakal dia terima.
“Memang uangnya itu langsung dari pusat, dari APBN. Cuma kita enggak tau ini kapan cairnya, semoga sebelum lebaran ini udah ada,” harapnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangka, Hariyadi mengatakan, Tamsil ini sekarang langsung di transfer ke rekening masing-masing guru, langsung dari APBN.
“Tadi sudah coba tanya ke dinas pendidikan, infonya mungkin akan dirapel oleh pusat nanti. Tapi untuk pasnya silahkan tanyakan langsung ke dinas pendidikannya,” kata Hariyadi.
Senada, Kepala Bidang GTK Dindikpora Bangka, Hari seizin Kepala Dindikpora Bangka, Boy Yandra mengatakan bahwa untuk tamsil semester 2 (Juli-Desember tahun 2025) akan carryover atau dibayarkan pada pembayaran di tahun 2026.
“Dan untuk pembayarannya belum ada informasi lebih lanjut dari kementerian,” ungkap Hari.
Diakuinya, pihaknya pun tidak bisa memastikan kapan pencairan tamsil guru non-serdik tersebut. Pasalnya, hal itu murni dari kebijakan kementerian.
“Kita juga enggak bisa bilang apakah cari sebelum lebaran atau bagaimana. Tapi setiap kita tanya (ke kementerian-red) memang jawabannya untuk tahun 2025 akan dibayar tahun 2026,” jelasnya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)