Sengketa Lahan Menara Teratai Purwokerto Berpotensi Damai, Hakim Beri Ruang Mediasi
January 27, 2026 04:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sengketa sewa lahan berujung gugatan Rp3 miliar kepada pengelola kawasan Menara Teratai Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berpotensi damai.

Kasus perdata itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Senin (26/1/2026).

Sidang pun memberi ruang mediasi kepada kedua pihak.

Diketahui, penyewa lahan, Jaka  Joko Budi Santoso (60), menggugat pengelola Menara Teratai, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas dengan tuduhan adanya dugaan cacat hukum dalam perjanjian sewa lahan.

Sidang perkara perdata dengan nomor 2/Pdt.G/2026/PN Pwt tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua PN Purwokerto Dian Anggraini, selaku Ketua Majelis Hakim.

Sidang perdana tersebut difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan serta keabsahan surat kuasa dari kedua belah pihak.

Kuasa hukum penggugat, Eko Prihatin mengatakan, sidang berikutnya akan berlangsung Senin (2/2/2026) dengan agenda mediasi.

"Baru sidang awal, pemeriksaan surat kuasa dari masing-masing pihak."

"Untuk agenda berikutnya adalah mediasi," kata Eko, Selasa (27/1/2026).

Baca juga: Bukan Soal Sewa Tak Diperpanjang, Ini Alasan Pelaku UMKM Gugat Pengelola Menara Teratai Purwokerto

Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak telah menyepakati penunjukan Hakim Veronica sebagai mediator.

"Mediatornya sudah disepakati, yaitu Bu Veronica."

"Harapannya, dalam proses mediasi nanti bisa ditemukan titik temu penyelesaian sengketa ini," katanya.

Perpanjangan Sewa Ditolak

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini diajukan oleh Joko Budi Santoso (60), seorang pelaku UMKM sekaligus penyewa lahan di kawasan Menara Teratai.

Joko menggugat BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas lantaran permohonan perpanjangan sewa lahannya ditolak oleh pengelola.

Dalam dalil gugatannya, penggugat menilai, terdapat persoalan serius sejak awal perjanjian sewa. 

Ia menduga, objek sewa berada di atas lahan yang secara regulasi dilarang untuk kegiatan komersial.

Apabila dugaan tersebut terbukti maka perjanjian sewa-menyewa yang telah berjalan dinilai cacat hukum.

Eko menyebut, kliennya baru mengetahui persoalan status lahan tersebut setelah kontrak berjalan. 

Ia menuding pengelola tidak mengungkapkan informasi penting saat penandatanganan kontrak.

"Klien kami menanggung kerugian nyata, baik finansial maupun operasional."

"Kondisi ini muncul karena informasi penting mengenai status lahan tidak diungkapkan sejak awal," ujar Eko.

Baca juga: Soal Sengketa di Menara Teratai, Pemkab Banyumas: Penyewa Sudah Terima Hak Gunakan Lahan 1 Tahun

Menanggapi gugatan tersebut, Direktur BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas, Yanuar Pratama menyatakan, pihaknya siap menghadapi proses persidangan.

Ia menegaskan, keputusan terkait perpanjangan sewa telah melalui pertimbangan internal yang matang.

"Upaya hukum adalah hak setiap warga negara."

"Kami menghormati proses tersebut dan siap mengikutinya sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. 

Dengan masuknya perkara ini ke tahap mediasi, peluang penyelesaian damai masih terbuka. 

Apabila mediasi gagal, perkara akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara dalam persidangan terbuka.

Sengketa ini menjadi sorotan karena menyangkut pemanfaatan lahan di kawasan strategis ikon wisata Purwokerto, sekaligus menyoroti tata kelola aset daerah dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.