Polda Sulsel Hentikan Kasus eks Rektor UNM Setelah 4 Bulan, Prof Karta Jayadi: Tidak Ada Pelecehan
January 27, 2026 04:07 PM

TRIBUN-TIMUR.COM - Polda Sulsel menghentikan kasus dugaan penyebaran konten pornografi Rektor UNM Nonaktif Prof Karta Jayadi.

Kasus ini dilaporkan oleh Dosen UNM Dr Qadriathi di Polda Sulsel pada 22 Agustus 2025.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) kemudian menonaktifkan Prof Karta Jayadi imbas laporan Dr Qadriathi.

Empat bulan setelah dilapor, Polda Sulsel menghentikan kasus Prof Karta Jayadi.

Prof Karta Jayadi mengaku kasus ini dihentikan karena tidak ada pelecehan.

Apalagi ia tak pernah bertemu dengan pelapor tahun 2022.

Baca juga: Rujab Prof Karta Jayadi Kosong, Empat Mobil Dinas UNM Terparkir

"Nanti aja conference press," ujar Prof Karta Jayadi dalam pesan WhatsApp (WA) ke Tribun Timur, Selasa (27/1/2026).

Prof Karta Jayadi sementara berada di Jakarta.

Dosen Teknik UNM ini mengatakan SP2HP pun sampai saat ini belum dia terima.

SP2HP kemungkinan perkara masih dalam penyelidikan atau belum ada keputusan apapun seperti alat bukti belum cukup.

"Saya belum mendapat infonya. Setahu saya perkara belum dihentikan," Qadriathi dalam pesannya ke Tribun Timur.

"Kalau sudah dihentikan secara resmi seharusnya ada SP3 bukan hanya SP2HP," tambah Qadriathi.

Duduk Perkara

Dr QDB dosen UNM yang melaporkan Prof Karta Jayadi ke Polda Sulsel pada 22 Agustus 2025.

Laporannya terkait tindak pidana UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE Tahun 2024.

Q pertama kali melapor ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada 20 Agustus 2025, lalu melanjutkan laporannya ke polisi dua hari kemudian.

Ia menyerahkan bukti berupa rekaman percakapan WhatsApp, video berkonten pornografi, dan ajakan bertemu di hotel. 

Menurutnya, pesan-pesan itu ia terima sepanjang 2022–2024.

Dalam bukti tanda terima laporan diterima, Q melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

“Seluruh bukti saya simpan rapi selama tiga tahun terakhir dan kini sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Q kepada wartawan.

“Bukti asli percakapan tetap tersimpan di perangkat pribadi saya untuk keperluan pemeriksaan digital forensik,” lanjutnya.

Q menegaskan laporannya tidak dibuat terburu-buru.

Sejak 2022 hingga 2024, Q mengaku menerima berbagai pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Rektor UNM berisi ajakan bermuatan seksual.

Selain itu, ada dugaan permintaan untuk bertemu di hotel serta kiriman gambar vulgar.

Selama periode itu, korban mengaku berulang kali menolak dengan sopan dan mengalihkan pembicaraan.

Beberapa kali korban juga mengingatkan agar perilaku itu dihentikan.

Namun, ajakan bernuansa mesum terus berulang hingga 2024.

Mengingat posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi kampus, korban menilai mekanisme internal berpotensi tidak objektif.

Karena itu, korban memilih melapor ke Polda Sulsel dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Q menyebut laporan baru diajukan setelah lebih dari dua tahun karena butuh waktu mengumpulkan bukti lengkap sekaligus keberanian besar untuk melaporkan seseorang dengan kedudukan setinggi rektor.

Langkah ini ditempuh agar laporan tidak hanya berupa cerita, tetapi benar-benar didukung bukti kuat yang bisa diuji secara hukum.

Korban juga sadar ada risiko besar, termasuk kemungkinan serangan balik, tuduhan fitnah, hingga upaya mendiskreditkan secara pribadi maupun akademik.

“Diam hanya akan membiarkan praktik ini terus terjadi, dikhawatirkan ada korban lain,” ujarnya.

Qadriati menilai jalur hukum eksternal lebih objektif dibanding mekanisme internal kampus. 

Prof. Karta Jayadi membantah tuduhan tersebut.

Ia menyebut komunikasinya dengan QDB sebatas interaksi akademik. 

Ajakan bertemu di hotel, menurutnya, hanya saran tempat diskusi.

 

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.