Sindikat Love Scamming asal Nigeria Digulung di Kemayoran, Sasar Korban Lintas Negara Lewat Facebook
January 28, 2026 01:35 AM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -– Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat berhasil membongkar jaringan penipuan daring berskala internasional yang dijalankan oleh warga negara asing (WNA) asal Nigeria.

Lima pria asal Nigeria tersebut ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, setelah terbukti menjalankan modus penipuan asmara atau love scamming.

Operasi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan orang asing yang dinilai mengganggu ketertiban di lingkungan tersebut.

Baca juga: Dideportasi dan Dicekal, 9 WNA Diduga Terlibat Tindak Penipuan Love Scamming di Jakarta dan Bali

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Imigrasi segera melakukan pengawasan lapangan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa (27/1/2026).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, mengungkapkan bahwa kelima WNA yang berinisial CA (29), JCA (38), CFN (23), CCO (22), dan CO (32) ini memiliki peran dalam jaringan kriminal yang terorganisir.

Mereka memanfaatkan platform media sosial, terutama Facebook, untuk mencari mangsa.

Sasarannya pun tidak main-main, yakni wanita dari berbagai negara seperti Sri Lanka, Jamaika, India, hingga Amerika Serikat.

Dengan teknik love scamming, para pelaku membangun kepercayaan dan merayu korban sebelum akhirnya memanipulasi mereka demi keuntungan finansial.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui setiap korban rata-rata mengalami kerugian sebesar 400 hingga 500 dolar AS (sekitar Rp6,3 juta hingga Rp7,9 juta). Ini adalah jaringan internasional yang cukup aktif," ujar Pamuji di Jakarta dikutip dari voi.id, Selasa.

Pelanggaran Izin Tinggal yang Berlapis

Selain terlibat dalam aktivitas kriminal daring, kelima pria tersebut juga terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa para pelaku telah melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).

Bahkan, beberapa di antaranya tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor yang sah saat diminta oleh petugas.

Hal ini menjadi pelanggaran fatal terhadap peraturan perundang-undangan Keimigrasian yang berlaku di tanah air.

Pihak Imigrasi memastikan tidak akan memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk aktivitas ilegal.

Atas perbuatannya, kelima warga negara Nigeria tersebut dijerat dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Kronologi Pria di Depok Jawa Barat Tega Menganiaya Kekasihnya dengan Modus Love Scamming

"Sanksi yang diberikan adalah pendeportasian serta pencantuman nama mereka dalam daftar penangkalan. Dengan begitu, mereka tidak akan bisa kembali masuk ke wilayah Indonesia di masa mendatang," tegas Pamuji.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, M. Iqbal Ma’ruf, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini.

Penyelidikan lanjutan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan warga negara asing lainnya maupun jaringan lokal yang membantu operasional mereka.

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan masyarakat dari aktivitas ilegal yang dilakukan orang asing. Penegakan hukum akan diterapkan secara tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkas Iqbal.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.