Sidang Korupsi Pertamina, Ahok: Terminal BBM Seharusnya Objek Vital Nasional
January 28, 2026 01:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan seluruh terminal bahan bakar minyak (BBM) seharusnya ditetapkan sebagai objek vital nasional. Status tersebut mutlak diperlukan untuk menjamin keamanan dan keberlanjutan pasokan energi bagi masyarakat.

Ahok menyampaikan pernyataan itu saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan kontrak subholding Pertamina periode 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Ia dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat delapan terdakwa, di antaranya Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.

Kuasa hukum para terdakwa, Patra M Zen, mulanya menanyakan status Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Ahok menegaskan: “Pasti semua TBBM adalah objek vital nasional.”

Menurutnya, terminal BBM berkaitan langsung dengan ketersediaan energi nasional sehingga semestinya dijaga dengan pengamanan ketat.

“Suplainya ketersediaan BBM di Indonesia. Pasti dijaga dengan ketat, seharusnya,” ujarnya.

Saat ditanya distribusi BBM dari Terminal Merak, Ahok mengaku tidak mengetahui detail teknisnya. Namun ia mengingat fasilitas tersebut melayani kebutuhan Pulau Jawa.

“Saya nggak tahu, tapi seingat saya Pulau Jawa. Seluruh Jawa seingat saya,” kata Ahok.

Terminal Merak dan Kerugian Negara

Penyewaan Terminal BBM Merak disebut menjadi salah satu sumber kerugian negara terbesar dalam perkara korupsi tata kelola minyak. Jaksa penuntut umum mengungkap penyewaan terminal oleh PT Pertamina (Persero) dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari pembayaran throughput fee atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak (OTM) sepanjang 2014–2024, yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan oleh Pertamina maupun PT Pertamina Patra Niaga.

Baca juga: KPK Diam-diam Sudah Panggil Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pungli TKA, Tapi Tak Hadir

Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama sejumlah pihak, termasuk Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, serta Mohammad Riza Chalid, disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui pengadaan sewa kapal dan sewa terminal BBM.

Pada pengadaan sewa kapal, Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati disebut memperoleh keuntungan melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar USD 9,86 juta dan Rp1,07 miliar. Sementara pada pengadaan terminal BBM, Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Mohammad Riza Chalid disebut memperoleh keuntungan melalui OTM senilai Rp2,9 triliun.

Secara keseluruhan, jaksa menaksir total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun.

Kasus ini menyingkap rapuhnya tata kelola energi nasional. Pernyataan Ahok menjadi alarm keras bahwa pasokan BBM adalah urat nadi kehidupan masyarakat yang harus dijaga.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.