TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Waspada saat berada di kerumunan orang. Jangan sampai kamu menjadi korban pencurian.
Belajar dari kasus di Kabupaten Pemalang. Aksi pengutil terungkap pihak kepolisian. Mereka beraksi saat ada karnaval dan rebutan gunungan dalam rangka Hari Jadi ke 651 Kabupaten Pemalang.
Mereka beraksi di tengah kerumunan di Alun-alun Pemalang pada Minggu (25/1/2026).
Baca juga: Penanganan Banjir Pemalang, Pemprov Jateng Upayakan Pemulihan Psikologis Warga
• Mengapa Genangan Banjir di Kudu Semarang Lama Surutnya?
Dari hasil penangkapan, didapatkan total 12 handphone dan uang tunai sekira Rp1,9 juta hasil mengutil.
Ya, Polres Pemalang telah mengungkap aksi tiga komplotan pengutil yang beroperasi di Kabupaten Pemalang.
Polisi menangkap empat orang dan menetapkannya sebagai tersangka.
Sementara dua pelaku lainnya masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari empat tersangka, tiga di antaranya adalah wanita dengan inisial S (62) dari Kota Surakarta, N (38) dari Cirebon, M (55) dari Semarang."
"Satu tersangka lainnya adalah seorang pria dengan inisial YS (63) dari Kota Surakarta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Rendi Setya Permana, Selasa (27/1/2026).
AKBP Rendi menjelaskan, keempat tersangka merupakan bagian dari komplotan pengutil lintas daerah dari Jawa Tengah dan Jawa Barat yang sengaja mengincar korban di tengah kerumunan massa.
Kelompok tersebut berasal dari Surakarta, Semarang, dan Cirebon.
Hasil penyelidikan mengungkapkan, ketiga komplotan saling mengenal dan kerap berkomunikasi melalui pesan WhatsApp.
“Diduga ketiga kelompok tersebut mengetahui adanya kegiatan yang mengumpulkan orang banyak di Pemalang dari informasi yang beredar di media sosial,” ujarnya.
Baca juga: Rasti Selamatkan Dua Cucu di Tengah Banjir Bandang Pemalang
• Ketua Paguyuban PKL Pleburan Semarang: Dipalak 2 Kali Sehari, Rp20 Ribu Siang dan Malam
Menurut AKBP Rendi, komplotan dari Surakarta dan Semarang datang bersama-sama ke Alun-alun Pemalang menggunakan mobil yang dikemudikan oleh tersangka YS.
Sementara itu, kelompok dari Cirebon menggunakan mobil yang dikendarai seorang pria yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi dan berstatus DPO.
“Satu orang komplotan dari Semarang juga masih dalam pengejaran dan masuk DPO,” imbuhnya.
Saat karnaval dan perebutan gunungan hasil bumi berlangsung, seorang warga melihat aksi pengutil yang kemudian diketahui dilakukan oleh S dan N.
Keduanya masuk ke tengah kerumunan dan mengambil dompet serta telepon genggam milik pengunjung.
Kedua tersangka tersebut diamankan bersama barang bukti enam telepon genggam dan uang Rp1,9 juta.
Dari pengembangan kasus, tim Reskrim Polres Pemalang kembali menangkap dua tersangka lain berinisial YS dan M.
“Dari dua pelaku itu diamankan barang bukti 12 handphone,” kata AKBP Rendi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Saat ini, seluruh tersangka yang telah ditahan di sel Polres Pemalang. (*)
Sumber Kompas.com