Jaksa Penuntut Umum mendalami eks staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim tentang proses pengadaan Chromebook. Namun, saat pendalaman Fiona kerap megaku lupa soal peristiwa yang ditanyakan jaksa.
Fiona dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Mulanya, jaksa menanyakan kepada Fiona tentang suatu rapat zoom bersama Nadiem. Jaksa bertanya, dalam rapat itu apakah Fiona mendegar Nadiem berkata 'go ahead with Chromebook'.
"Ada tidak menteri mengatakan 'go ahead with Chromebook' sebagaimana BAP," tanya Jaksa.
"Saya tidak ingat," jawab Fiona.
Jaksa kemudian mencoba mendalami keterangan Fiona dengan apa yang pernah disampaikan oleh mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad dalam sidang sebelumnya terkait ucapan Nadiem tersebut.
Bahkan saat itu Jaksa juga membandingkan daya ingat Fiona yang lebih muda dibandingkan sejumlah saksi lain yang berusia lebih tua.
"Kemarin juga kita sudah periksa saksi ini jadi fakta persidangan. Orang yang sudah tua menyampaikan dan ingatan mereka masih ingat. Saudara tadi ditanyakan rekan saya penuntut umum, apakah saudara masih ingat bahasa dari Pak Menteri 'go ahead with Chromebook' saudara lupa. Dua orang kemarin kita periksa Pak Hamid dan Pak Toto udah tua, berumur, tapi mereka masih ingat. Saudara umur berapa?," tanya Jaksa.
"Saya 39 (tahun)," jawab Fiona.
Mendengar usia Fiona, jaksa pun merasa heran lantaran eks Stafsus Nadiem itu lupa dengan peristiwa tersebut. Jaksa juga 'menyentil' Fiona yang kerap lupa ketika ditanya terkait kebijakan atau keputusan yang diambil Nadiem Makarim selaku menteri.
"Saudara 39 (tahun) masa lupa peristiwa itu?," cecar Jaksa.
"Kenyataanya saya lupa, saya tidak bisa menyatakan ingat kalau saya tidak ingat," tutur Fiona.
"Saudara kalau berhubungan dengan keputusan menteri lupa, tapi kalau yang lain sangat-sangat ingat," balas Jaksa.
Kesaksian Hamid
Sebelumnya, Hamid Muhammad menjelaskan uji coba Chromebook gagal karena keterbatasan jaringan listrik dan internet serta ketidakcocokan dengan aplikasi pendidikan yang sudah ada. Dia mengatakan kegagalan uji coba itu telah disampaikan kepada Tim Wartek, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Jurist Tan, hingga Fiona Handayani.
Pernytaan itu disampaikan Hamid Muhammad saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Kala itu, jakaa menanyakan apakah informasi kegagalan tersebut juga disampaikan dalam rapat dengan Nadiem. Hamid mengatakan tak ada tanya-jawab dalam rapat yang dimaksud.
"Apakah kemudian kondisi ini di tanggal 6 (Mei 2020) itu dari Puslitbang itu pernah mengikuti rapat dengan Pak Menteri? Rapat tertutup yang kata Saudara rapat itu tertutup, hanya boleh pakai headset di ruang tertentu, yang tidak boleh ada orang lain yang diikuti, dan menggunakan ID dari Menteri, betul ya? ID dari Menteri ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Hamid.
"Apakah dari Bapelitbang menyampaikan kepada Menteri bahwa kita pernah mengadakan pengadaan laptop atau Chromebook di tahun 2018 dan gagal?" tanya jaksa.
"Tidak ada tanya jawab di situ, Pak," jawab Hamid.
"Tidak ada tanya-jawab. Jadi langsung aja Menteri yang punya otoritas sebagai Menteri memerintahkan 'Go ahead', 'Go ahead with Chromebook'. Nah, di sebelum-sebelum rapat itu, disampaikan ndak kepada Fiona Handayani, kepada Jurist-Tan, bahwa kita pernah gagal ini?" tanya jaksa.
"Ya semuanya mendengar sih penjelasan dari itu," jawab Hamid.







