Banjir dan Ketegasan Pemerintah
January 28, 2026 07:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID- SATU peristiwa menyita perhatian masyarakat Kota Banjarmasin. Genangan air di Gang Kenari Raya RT19, Jalan Veteran, masih dikeluhkan. Padahal, cuaca di Banjarmasin beberapa hari terakhir ini cerah bahkan cenderung terik. Namun nyatanya, hingga Selasa pagi (27/1), wilayah itu masih ada genangan air.

Gang Kenari Raya sendiri merupakan jalan tembusan dari Jalan Veteran menuju Jalan Kampung Melayu Darat. Jalur ini menjadi alternatif favorit masyarakat untuk menghindari kemacetan di jalan utama. Genangan air yang bertahan justru menimbulkan hambatan baru, sehingga kepadatan lalu lintas tak terhindarkan setiap pagi.

Meski cuaca cerah, genangan air ternyata tidak kunjung surut. Air bahkan bertahan hampir sepekan di kawasan itu hingga membuat warga heran. Mereka menduga ada masalah pada saluran air di sekitar kawasan tersebut. Kemungkinan telah terjadi penyumbatan di sekitar Sungai Veteran yang saat ini sedang direvitalisasi.

Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersiap menindak tegas bangunan-bangunan yang berada di badan sungai. Tindakan tegas yang bakal diterapkan itu di antaranya akan mencabut aliran air dari PT AM Bandarmasih dan listrik dari PLN, bagi warga yang melanggar.

Bahkan, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi bangunan yang mengganggu fungsi drainase dan sungai. Ini terjadi karena masih maraknya keberadaan bangunan yang melanggar sempadan sungai, kini menjadi perhatian khusus Pemko.

Langkah ini memang patut diapresiasi. Namun, kerap menjadi masalah adalah lemahnya konsistensi pemerintah kota dalam menangani penyumbatan sungai yang menjadi penyebab banjir. Penertiban dan pembersihan sungai sering terhenti ketika air mulai surut, sehingga penanganan tidak pernah tuntas.

Seyogyanya, pemerintah kota tidak hanya fokus pada pembenahan sungai dan drainase, tetapi juga memperkuat aspek regulasi. Perlu ada aturan tegas terkait pemanfaatan lahan agar tidak seluruhnya ditutup dengan paving atau semen. Misalnya, ada aturan halaman gedung pemerintah, rumah warga, maupun tempat usaha hanya boleh sekian persen yang bisa dipaving atau disemen. Sisanya mesti lahan terbuka hijau.

Bukan hanya itu, pengawasan bangunan di Kota Banjarmasin harus lebih kuat. Ada indikasi banyak bangunan berdiri tanpa pengawasan ketat, bahkan mengokupasi sungai dan mempersempit alur air.

Pemerintah harus berani menindak tegas bangunan yang melanggar, termasuk yang menguruk dan menutup sungai demi kepentingan usaha. Penegakan aturan ini dirasa menjadi kunci agar sungai dapat kembali berfungsi optimal sebagai jalur aliran air.

Selain itu, juga pentingnya komitmen kepala daerah dan seluruh jajaran pemerintah kota untuk memiliki visi bersama dalam membangun Banjarmasin yang aman dari banjir. Banjir bakal menjadi masalah tahunan jika tanpa keberanian menindak pelanggaran dan perencanaan yang jelas dari pemerintah.

Apalagi, wilayah Banjarmasin posisinya memang berada di bawah permukaan air laut, sehingga rentan banjir. Praktis, perlu perencanaan dan penanganan khusus dalam menangani masalah banjir di daerah yang jadi pusat bisnis dan perdagangan Kalsel ini. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.