TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI saat rapat bersama.
Pernyataan tersebut mendapat respons dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Amir Ilyas, Selasa (27/1/2026).
Ia menilai sikap Kapolri tersebut tidak bermasalah dan justru sejalan dengan ketentuan konstitusi.
“Bahwa tidak ada masalah dengan sikap tersebut. Sebab memang kalau dilihat secara jernih fungsi kepolisian sebagaimana yang dimanatkan dalam konstitusi (Pasal 30 ayat 4 UUD NRI 1945),” jelasnya.
“Adalah alat negara yang menjalankan fungsi keamanan, langsung bersentuhan dengan ‘sipil,’ maka harus berada dalam kontrol langsung otoritas politik tertinggi yang dipilih oleh rakyat (yaitu Presiden), bukan di bawah menteri sektoral. Ini semua tujuannya agar akuntabilitas politik tetap terjaga dan tidak terfragmentasi,” tambahnya.
Baca juga: Menggeser Polri Bukan Reformasi, Tapi Kemunduran Demokrasi
Prof Amir juga mengingatkan bahwa sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mempertegas posisi Polri di bawah Presiden.
Putusan MK Nomor 22/PUU-XII/2014 menegaskan Polri sebagai cabang kekuasaan eksekutif yang menjalankan fungsi pemerintahan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Hal yang sama juga ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 2/PUU-X/2012 dan Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013.
Kalaupun Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri, Prof Amir menilai hal tersebut justru berpotensi melemahkan independensi kepolisian karena berisiko terkooptasi oleh kepentingan kekuasaan administratif.
“Kepolisian yang menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan, saya kira harus dijauhkan jaraknya dari kepentingan birokrasi pemerintahan, demi penegakan hukum yang equal,” ungkapnya.
Ia juga menilai penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan dualisme komando antara Presiden sebagai kepala pemerintahan dan menteri sebagai atasan struktural.
“Polri manakala di bawah kementerian justru berpotensi menciptakan dualisme komando antara Presiden sebagai kepala pemerintahan dan menteri sebagai atasan struktural,” ujarnya.
“Kalau kemudian ada kondisi darurat, keadaan bahaya nasional, jika Polri juga dalam komando kementerian, besar kemungkinannya Polri tidak bisa bertindak cepat, karena adanya dua komando yang tidak bisa ditentukan, mana yang akan diikuti perintahnya,” tambah dia.
Di akhir pernyataannya, Prof Amir menegaskan bahwa Polri seharusnya tetap berada di bawah Presiden, terutama di tengah desakan publik terhadap percepatan reformasi kepolisian.
Terakhir Prof Amir mengatakan bahwa seharusnya kita semua mendukung agar Polri tetap di bawah Presiden, di tengah desakan publik untuk percepatan reformasi Polri.
Hal ini, kata dia, justru merupakan sikap yang ingin melihat dan mempertahankan agar Polri tetap mandiri yang menjalankan kewenangan koersif negara.
Karena fungsi koersif itulah pulalah sebenarnya, sehingga pertanggungjawaban Polri secara konstitusional harus kepada Presiden dan rakyat.(*)