SPPG Harus Memiliki Standar Operasional, Peran Chef dan Pengawasan Gizi Kunci Menjaga Kualitas MBG
January 28, 2026 03:40 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memiliki standar operasional yang ideal agar kualitas makanan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat terjaga dengan baik.

Kepala Regional Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Bangka Belitung, Nyayu Kurnia Ramadhini menjelaskan sesuai petunjuk teknis (juknis), setiap SPPG idealnya melayani sekitar 3.000 penerima manfaat atau peserta didik.

Ketentuan tersebut, kata dia, disertai syarat penting: keberadaan tenaga dapur profesional.

"Kalau sesuai juknis, satu SPPG melayani sekitar 3.000 peserta didik, dengan catatan harus memiliki chef. Kalau tidak ada chef, biasanya menu kurang berwarna. Chef lebih paham soal pengolahan dan variasi menu," ujar Dhini, kepada Bangkapos.com, Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, kehadiran chef menjadi faktor penting disetiap SPPG. Namun, penyusunan menu tetap berada dalam koridor pengawasan berlapis.

Dia menjelaskan, setiap menu MBG wajib melalui pengawasan ahli gizi dan pengawas keuangan. Ahli gizi berperan dalam pengaturan komposisi dan keragaman menu, sementara aspek pembelian dan penggunaan anggaran berada di bawah pengawasan tenaga akuntansi.

"Ahli gizi yang mengatur keragaman dan komposisi menu, chef yang mengeksekusi di dapur, sedangkan pembelian bahan pangan ditangani akuntan. Jadi masing-masing punya peran," katanya.

Skema tersebut, menurut SPPI, dirancang agar kualitas gizi, rasa, dan akuntabilitas anggaran berjalan beriringan, sejalan dengan standar pelayanan publik.

Selain kualitas menu, sanitasi menjadi fokus evaluasi paling intensif dalam operasional SPPG. Dhini menyebut, setiap SPPG diwajibkan mengurus Sertifikat Laik Sanitasi (SLS) setelah satu bulan beroperasi.

"Evaluasi yang paling gencar kami lakukan adalah soal sanitasi. Setelah satu bulan operasional, SPPG wajib mengurus SLS. Ada tenggat waktu untuk menyelesaikannya, karena nanti yang memeriksa adalah pemerintah kabupaten dan kota," ujarnya.

Menurutnya, kewajiban SLS merupakan bagian dari upaya memastikan keamanan pangan, sekaligus menutup celah risiko kesehatan dalam pelaksanaan MBG.

Dia juga memaparkan perkembangan SPPG di Bangka Belitung sejak program ini pertama kali dijalankan. SPPG pertama di Babel mulai beroperasi di Damar, Kabupaten Belitung Timur, pada 6 Januari 2025.

Hingga saat ini, sebanyak 80 SPPG tercatat aktif di seluruh Bangka Belitung. SPPI menargetkan jumlah tersebut terus bertambah hingga 141 SPPG, dengan target rampung pada tahun 2026.


(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.