Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi sebanyak 124 hakim ke Mahkamah Agung (MA) sepanjang tahun 2025.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, menyebutkan penjatuhan sanksi tersebut berawal dari penerimaan 2.649 laporan masyarakat yang masuk pada tahun lalu.
Laporan tersebut terdiri atas laporan masyarakat yang disampaikan langsung ke KY sebanyak 510, laporan masyarakat melalui pos sebanyak 715, laporan masyarakat melalui media online sebanyak 200, informasi sebanyak 14, dan surat tembusan sebanyak 1.276..
"Berdasarkan klasifikasi perkara laporan terbanyak yang diterima merupakan perkara perdata sebanyak 865," ujar Abdul.
Sementara berdasarkan wilayah penerimaan laporan, terdapat tiga daerah tertinggi yang menyampaikan laporan yaitu DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Sebagai upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY telah menerima permohonan pemantauan persidangan sebanyak 1.070 permohonan.
"Permohonan tersebut terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu berdasarkan permohonan masyarakat sebanyak 788 dan berdasarkan inisiatif sebanyak 282," ucap dia.
Selain itu, Abdul menuturkan pihaknya telah menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas hakim terhadap 480 orang hakim, dengan materi Eksplorasi KEPPH sebanyak tiga kali, Tematik Perempuan Berhadapan dengan Hukum sebanyak dua kali, Tematik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak dua kali, Peningkatan Profesionalitas Hakim sebanyak dua kali, serta Pelatihan Tematik Hukum Perlindungan Data Pribadi/Hukum Siber sebanyak dua kali.
Di sisi lain, KY telah menghasilkan 50 laporan terkait investigasi hakim di pengadilan tingkat pertama, banding maupun MA; 20 laporan terkait investigasi penangan laporan/informasi dugaan KEPPH dan melakukan investigasi pendalaman kasus pada 4 kasus dugaan pelanggaran KEPPH; serta melakukan penelusuran rekam jejak hakim agung terhadap 45 calon hakim agung.
Tahun lalu, kata dia, KY juga telah melakukan advokasi 24 peristiwa yang diduga melakukan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH).
Dia mengungkapkan peristiwa dimaksud, antara lain berupa intimidasi atau teror, perbuatan ricuh, onar, atau gaduh di ruang sidang, demonstrasi berlebihan, penyerangan atau perusakan gedung pengadilan, kekerasan dan/atau penganiayaan, serta penyebaran kabar bohong melalui media sosial.
Ia menuturkan pengukuran integritas hakim merupakan salah satu program yang berperan penting dalam mendukung agenda nasional, khususnya terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang menitikberatkan pada penguatan kelembagaan hukum.
Nilai indeks integritas hakim secara nasional tahun 2025 tercatat sebesar 8,05. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan survei yang dilakukan kepada 2.420 responden di 34 provinsi di Indonesia, yang terdiri atas sebanyak 580 hakim, aparatur peradilan 385, pemangku kepentingan sistem peradilan 385, dan masyarakat peradilan 1.070.







