TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Maraknya investasi berbasis aplikasi trading yang diduga ilegal di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menuai perhatian serius dari banyak pihak dan masyarakat.
Salah satunya datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Natuna-Ranai.
LBH Natuna yang berkantor di jalan Datuk Kaya Wan Mohammad Benteng itu, meminta masyarakat agar tidak terlibat dalam investasi maupun trading digital yang tidak terdaftar dan tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur YLBH Natuna-Ranai, Muhajirin.
Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi, merupakan perbuatan ilegal dan memiliki risiko tinggi yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam investasi atau trading digital yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK maupun Bappebti. Setiap kegiatan penghimpunan dana tanpa izin resmi adalah ilegal dan sangat berisiko,” ujar pria yang akrab disapa Jirin itu kepada Tribunbatam.id, Rabu (28/1/2026) sore.
Ia menjelaskan, masyarakat perlu mewaspadai berbagai ciri investasi bodong yang kerap bermodus janji keuntungan besar dalam waktu singkat, promosi masif melalui media elektronik dan media sosial, penggunaan testimoni berlebihan, hingga adanya hambatan penarikan dana dengan alasan teknis.
Menurutnya, pola-pola tersebut patut diduga sebagai bentuk investasi bodong dan kejahatan siber yang dapat merugikan banyak pihak.
“Yang seperti ini patut diduga sebagai investasi bodong dan kejahatan siber. Ini penting agar masyarakat kita antisipasi. Karena kasian nanti banyak korban yang dirugikan,” tambahnya.
Jirin mengingatkan bahwa secara hukum, pelaku investasi ilegal dapat dijerat pidana penipuan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Juga termasuk pihak-pihak yang aktif mempromosikan maupun merekrut anggota baru," Tegasnya.
Tak hanya itu, LBH Natuna turut mengajak masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas investasi sebelum bergabung, serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi penipuan.
“Kewaspadaan dan literasi hukum adalah benteng utama agar masyarakat kita tidak menjadi korban,” tutup Muhajirin. (Tribunbatam.id/birrifikrudin).