TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dugaan praktik pencurian bauksit yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat.
Aktivitas pertambangan ilegal itu disebut terjadi di wilayah konsesi PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Ketua LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro, menyatakan pelaporan ini merupakan langkah serius untuk menyelamatkan aset negara.
Aktivitas ilegal diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan tambang swasta di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
“Berdasarkan temuan kami di lapangan, aktivitas ini berjalan di dalam wilayah IUP PT Antam. Potensi kerugian negara dari praktik ini kami perkirakan mencapai triliunan rupiah,” ujar Febyan di Gedung Merah Putih KPK.
Laporan ke KPK diajukan karena aktivitas pertambangan ilegal ini diduga melibatkan penyalahgunaan izin resmi dan berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi dalam tata kelola sumber daya alam.
Kasus ini disebutnya mencuat dari keresahan masyarakat setempat.
Sejak April 2025, warga mengeluhkan kesulitan mengurus sertifikat tanah karena wilayah tersebut diklaim masuk dalam IUP Antam. Sementara itu, pihak tertentu diduga bebas melakukan pengerukan bauksit di lahan yang sama.
Baca juga: KPK Ultimatum Dokter David Andreasmito, Saksi Kunci Kasus Korupsi Bupati Ponorogo
Dalam laporan ke KPK, LI BAPAN menyertakan hasil investigasi lapangan, termasuk titik koordinat lokasi penambangan yang dipastikan berada di dalam area konsesi resmi perusahaan pelat merah tersebut.
LI BAPAN mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan ini mengingat besarnya potensi kerugian negara.