ANTARA - Istri mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol yang telah dimakzulkan, Kim Keon-hee, dijatuhi hukuman 20 bulan penjara atas kasus suap, Rabu (28/1). Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis penjara tersebut disertai perampasan aset sebesar 12,81 juta won (sekitar Rp150 juta), dengan menyatakan bahwa Kim telah memanfaatkan posisinya sebagai ibu negara untuk keuntungan pribadi. (XINHUA/Rijalul Vikry/Sandy Arizona/Roy Rosa Bachtiar)







