Sepanjang 2025, Pemerintah Perbaiki 78 Rumah Tak Layak Huni di Ambon
January 29, 2026 01:52 PM

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Sebanyak 78 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang di perbaiki baru dan rehabilitasi terhitung dari Januari hingga Desember 2025 di Kota Ambon. 

RTLH adalah program bantuan pemerintah untuk memperbaiki hunian warga kurang mampu yang tidak memenuhi standar kesehatan, keamanan, dan sosial. 

Program RTLH di Kota Ambon bersumber dari tiga jalur pendanaan yakni APBN,  APBD Provinsi, APBD Kota. 

Bersama pihak pelaksana yakni Dinas PKP Provinsi Maluku, Dinas PRKP Kota Ambon tahap satu dan dua, serta Balai Penyediaan Perumahan Maluku. 

Baca juga: ‎Perkara Selesai, Polres Malteng Kembalikan Barang Bukti Laka Lantas

Baca juga: 150 Peserta Ikut Pencak Silat Bupati Cup I Pamahanunusa Malteng

Rehabilitasi RTLH menggunakan APBD Provinsi pada tiga lokasi yakni Desa Batu Merah, Kelurahan Waihoka dan Desa Passo sebanyak 6 unit. 

Desa Passo 1 , Kelurahan Waihoka 2, dan Desa Batu Merah 3 unit telah di rehabilitasi. 

Perbaikan baru RTLH tahap pertama menggunakan APBD Kota sebanyak 20 unit, Desa Batu Merah terbanyak yakni 8 rumah diperbaiki. 

Kelurahan Benteng dan Desa Nusaniwe masing-masing 1 unit, Desa Rumah Tiga dan Desa Hative Kecil masing-masing 3 unit. 

Perbaikan baru RTLH tahap dua sebanyak 17 unit, Negeri Halong, Desa Latta dan Kelurahan Benteng masing-masing 1 unit. 

Desa Batu Merah 6 unit, Negeri Soya dan Desa Hative Kecil masing-masing 3 unit sedangkan Kelurahan Karang Panjang 2 unit. 

Sedangkan perbaikan oleh Balai Pelaksana Penyedian Perumahan Maluku melalui APBN sebanyak 35 unit, Latuhalat tertinggi 8 rumah. 

Pendataan RTLH ini dilakukan oleh Desa, Negeri dan Kelurahan sebagai representasi pemerintah yang terkecil dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

Sehingga proses pendataan harus berdasarkan indikator yang telah ditetapkan. 

Salah satu indikator yakni masyarakat yang berpenghasilan rendah dan terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui Desa, Negeri dan Kelurahan. 

Setelah itu dilanjutkan dengan mengentri data ke pusat untuk dilakukan verifikasi dengan 37 indikator. 

Selanjutnya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Ambon akan menerima Surat Keputusan (SK) yang sudah tertera nama penerima bantuan RTLH. 

Setelah itu dinas akan melakukan verifikasi dan perhitungan anggaran di lokasi. 

Proses pendataan dan verifikasi yang cukup banyak membutuhkan kolaborasi bersama berbagi pihak. 

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Ambon, Ivonny Alexandra Wilhelmina Latuputty, mengatakan tahun 2026 ini telah diusulkan sebanyak 990 unit namun yang sudah terverifikasi dari pusat sebanyak 850 unit. 

Prosesnya akan dilakukan secara bertahap berdasarkan SK kementrian untuk kuota Kota Ambon. 

Sehingga, ia mengimbau terutama bagi Kepala Desa, Negeri dan Kelurahan untuk tidak memandang bulu saat melakukan pendataan. 

"Desa, Negeri dan Kelurahan itu sangat penting, karena mereka langsung yang tau kondisi di lapangan dan masyarakat," ujarnya kepada Tribun Ambon com, Kamis (29/1/2026).(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.