Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto
POS-KUPANG.COM, MAUMERE- Aparat Satreskrim Polres Sikka kembali mengungkap fakta baru dari laporan awal kasus pencurian kabel dan handphone (HP) di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.
Para pelaku yang ditangkap dalam proses penyelidikan aparat Polres Sikka terhadap kasus pencurian ini ternyata anak dibawah umur.
Yang mana pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan kasus pencurian kabel di salah satu hotel di Maumere.
Para pelaku yang ditangkap lalu mengaku mencuri HP di dua tempat di Kota Maumere, Kabupaten Sikka.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti kasus pencurian kabel dan HP telah diamankan apparat Polres Sikka.
Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno melalui Kasie Humas, Ipda Leonardus Tunga di Maumere, Kamis, 29 Januari 2026 pagi menjelaskan, pengungkapan dugaan kasus pencurian ini berdasarkan laporan polisi.
Baca juga: Polres Sikka Tetapkan YT Sebagai Tersangka Kasus TPPO di Kabupaten Sikka
Yang mana pada Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 Wita, Tim Reskrim Polres Sikka mendapat informasi kalau ada dugaan pencurian kabel di salah satu hotel di Maumere.
Para Pelaku pencurian kabel, kata Leo, nama panggilan Kasie Humas, yakni TOD alias E (16), tinggal di salah satu desa di Kecamatan Magepanda.
E Bersama dua rekannya YP alias Y (14), warga salah satu kelurahan di Kecamatan Alok Timur dan RSA alias R (14) yang juga warga di salah satu kelurahan di Alok Timur.
"Saat dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku inisial YP mengakui telah melakukan pencurian 1 ( satu) buah HP pada tanggal 20 November 2025 pukul 17.00 Wita bertempat di Jalan Sudirman Waioti. HP itu telah menjual seharga Rp 350.000,00 kepada salah seorang warga inisial AJS (20) yang tinggal di Kelurahan Wairotang," ujar Leo.
Informasi dari Y lalu disikapi polisi, sekitar pukul 15.00 Wita, tim yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Reinard Siga dan KBO IPTU I Nyoman Ariasa bersama Katim Opsnal, AIPDA F. Nong Rudi bersama anggota serta Intelkam Polres Sikka mendatangi rumah milik saudara AJ S untuk mengecek kebenaran dari keterangan anak terduga pelaku inisial YP.
"Sesampainya tim di rumah, AJS mengaku kalua ia membeli HP tersebut seharga Rp 350.000 dari YP. Kemudian tim melakukan pengecekan terhadap HP tersebut. Pelaku YP juga mengaku telah mengambil 1 ( satu) buah HP merk Realme berwarna hitam pada bulan Novermber tahun 2025 di kios yang berada di Pasar Wuring," papar Leo.
Dalam proses pengungkapan ini, tim juga mengamankan barang bukti diduga hasil pencurian berupa, satu buah HPmerk Vivo berwarna biru, HP merk Realmi berwarna hitam, gulungan kabel, tang dan pisau serta pahat
"Tim Reskrim Polres Sikka saat ini telah memeriksa ketiga pelaku diduga masih dibawah umur," tegas Leo.(awk)