Polda Bengkulu Sita 2,4 Ton Bio Solar dari Kasus BBM Subsidi di Bengkulu Selatan
January 29, 2026 05:38 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Polda Bengkulu melalui Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), berhasil membongkar praktik ilegal penimbunan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Bengkulu Selatan. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 2,4 ton atau sekitar 2.400 liter Bio Solar dan menetapkan satu orang tersangka berinisial WF, warga Kota Manna.

Praktik ilegal ini selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama terjadinya antrean panjang kendaraan bermesin solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) khususnya di wilayah Bengkulu Selatan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui PS Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan menjelaskan bahwa pengungkapan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di SPBU.

"Penindakan ini kami lakukan atas perintah pimpinan, Bapak Kapolda Bengkulu. Tujuannya untuk menekan dan menghentikan praktik penyalahgunaan BBM subsidi, khususnya pengangkutan dan niaga Bio Solar yang selama ini meresahkan masyarakat," ungkap Mirza Gunawan kepada TribunBengkulu.com, Kamis (29/1/2026).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka WF memanfaatkan kendaraan bermesin diesel yang telah dimodifikasi. 

Kendaraan tersebut dilengkapi dengan tangki bahan bakar ganda sehingga mampu menampung Bio Solar subsidi dalam jumlah besar. 

Baca juga: Pasokan Listrik Bengkulu Terancam Imbas Gubernur Sumsel Larang Truk Batu Bara? Ini Penjelasan PLN

Selain itu, tersangka juga menggunakan sebanyak puluhan barcode berbeda untuk mengelabui sistem pengawasan pembelian BBM subsidi di SPBU.

"Pelaku melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar secara berulang hingga empat kali dalam sehari. Ia menggunakan mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi serta memanfaatkan sekitar 44 barcode untuk mengelabui petugas SPBU," kata Mirza.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini telah dilakukan tersangka sejak tahun 2023. 

Seiring meningkatnya permintaan, WF nekat menimbun Bio Solar subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali demi keuntungan pribadi. 

Polisi menilai tindakan ini sangat merugikan negara dan masyarakat, karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi kelompok yang berhak.

Dalam operasi tersebut, selain menetapkan WF sebagai tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sekitar 2.400 liter Bio Solar subsidi, 44 barcode, serta tiga unit kendaraan yang digunakan untuk melancarkan aksi penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka WF dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.