Tomohon, TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus penikaman yang mengakibatkan seorang warga Kota Tomohon mengalami luka serius.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dan menetapkan seorang pemuda berinisial NRK (17) sebagai tersangka.
Peristiwa penikaman terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di jalan raya Tomohon–Tanawangko, tepatnya di Jalan Permesta, Kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.
Korban diketahui berinisial AFP (36), warga Kota Tomohon.
Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka tusuk serius di bagian belakang tubuh.
Tepatnya pada tulang tengah dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Gunung Maria Tomohon.
Tersangka NRK, warga Warembungan, Kabupaten Minahasa, diamankan oleh Tim Buser Polres Tomohon pada Selasa (27/1/2026) siang di wilayah tempat tinggalnya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi.
Kasat Reskrim Polres Tomohon IPTU Royke R. Y. Mantiri, melalui Kasi Humas IPTU Musalino Patah menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
“Tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini diamankan di Polres Tomohon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Musalino pada Kamis (29/1/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (pet)
Kota Tomohon adalah satu dari empat kota di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, yang merupakan enklave dari Kabupaten Minahasa.
Sebelum tahun 2003, Tomohon merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Minahasa.
Dalam perkembangannya, Tomohon mengalami kemajuan, sehingga ada aspirasi dari warga Tomohon untuk meningkatkan status Tomohon menjadi sebuah kota.
Kota Tomohon berjarak 24.9 Km dari Kota Manado Ibu Kota Provinsi Sulut.
Untuk bisa ke Tomohon dari Manado bisa ditempuh dengan jarak 54 menit lewat jalan Manado-Tomohon. (Pet)