Profil Lola Nelria Oktavia, Anggota DPR Kritik Keras Kapolres Sleman, Sindir Jambret Profesi Mulia
January 29, 2026 08:28 PM

 

BANGKAPOS.COM – Sosok Lola Nelria Oktavia, Anggota Komisi III DPR RI jadi perbincangan setelah kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya mencuat.

Nama Lola Nelria Oktavia mendadak jadi sorotan publik, setelah melontarkan kritik terhadap penanganan kasus penjambretan di Sleman.

Pernyataan itu ia lontarkan kepada Kapolres Sleman dalam rapat Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1).

Dalam rapat bersama Polres Sleman dan Kejari Sleman, Lola mempertanyakan kebijakan Kapolres Sleman yang menetapkan suami korban penjambretan justru ditetapkan sebagai tersangka usai sebabkan pejambret tewas.

Baca juga: Sosok Christiana Budiyati, 30 Tahun Jadi Guru Dipolisikan Gegara Tegur Murid, Dapat 25 Ribu Petisi

Ia menyampaikan sindiran bahwa tindakan aparat seolah mengangkat pelaku jambret sebagai pihak yang dimuliakan oleh hukum.

Lantas siapakah Lola Nelria Oktavia yang kata-katanya diduga menyindir Kapolres Sleman?

Profil Lola Nelria Oktavia

Lola merupakan politisi kelahiran 13 April 1977.

Lahir di Jakarta, Lola tumbuh besar di lingkungan ibu kota. 

Ia lulusan dari Universitas Gunadarma dengan jurusan Ekonomi pada tahun 1999.

Lola menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia masa jabatan 2024–2029.

Ia mewakili daerah pemilihan Jawa Barat XI dan Fraksi Partai NasDem.

PRIA DI SLEMAN TERSANGKA - Postingan Hotman Paris turun tangan bantu Hogi Minaya (43), warga Kalasan, Sleman, Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas demi tolong istri.
PRIA DI SLEMAN TERSANGKA - Postingan Hotman Paris turun tangan bantu Hogi Minaya (43), warga Kalasan, Sleman, Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas demi tolong istri. (Instagram/Tangkapan Layar Ig @hotmanparisofficial)

Di Partai NasDem, Lola dipercaya untuk menjabat sebagai Wakil Bendahara Bidang Penggalangan Dana DPP Partai NasDem masa bhakti 2024–2029.

Sebelum terjun ke dunia politik, Lola memiliki karier yang sangat mapan di dunia korporasi. 

Pengalamannya mencakup berbagai posisi strategis di sektor swasta.

Pada 2000, ia menjabat sebagai Marketing Executive di PT Trimulia Eka Perkasa. 

Baca juga: Awal Mula Kronologi Christiana Budiyati Guru SD Dipolisikan Orang Tua Murid Usai Lomba Agustusan

Kemudian, ia menduduki jabatan Direktur Utama PT Derap Indo Persada pada tahun 2006.    

Kariernya semakin tajam setelah menjadi Direktur Utama PT Hutama Mandiri Karya pada tahun 2009.

Pengalamannya memimpin perusahaan sebagai Direktur Utama menunjukkan kapasitas kepemimpinan (leadership) dan kemampuan manajerial yang mumpuni—kualitas yang sangat relevan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi di DPR RI.

Ia bertugas di Komisi III yang membidangi Penegakan Hukum.

Harta Kekayaan

Lola Nelria Oktavia tercatat memiliki harta kekayaan fantastis yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada  31 Juli 2024/Khusus - Calon PN, Lola tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 15.500.000.000 atau Rp15,5 miliar.

Berikut Rinciannya:

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 14.500.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 248 m2/273 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 5.500.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/173 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 4.500.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 350 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 4.500.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. ----

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.000.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 15.500.000.000

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 15.500.000.000

Kritik Keras Kapolresta Sleman

Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, melontarkan kritik keras bernada sarkasme terhadap penanganan kasus penjambretan di Sleman.

Hal ini buntut kasus menimpa Hogi Minaya, seorang suami yang menjadi tersangka usai mengejar penjambret istrinya hingga meninggal dunia di Sleman, Yogyakarta.

Baca juga: Harta Kombes Edy Setyanto, Kapolresta Sleman Jadikan Hogi Minaya Tersangka Kini Dipanggil DPR RI

Lola mempertanyakan Polres Sleman yang menerapkan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam penanganan kasus Hogi Minaya.

Kritik tersebut ditujukan kepada Kapolresta Sleman dalam rapat Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1).

“Terimakasih Pak Polisi, atau Polri cita cita aku dan kawan-kawan untuk menjadi penjambret profesional akhirnya tercapai. Kalaupun kami meninggoy kami meninggoy terhormat bahkan korban kami akan ngemis-ngemis minta maaf sama keluarga kami," ujarnya, dilansir dari Tribunnews.com.

Lola menilai penegakan hukum yang menjadikan korban sebagai tersangka justru memberi pesan keliru kepada masyarakat.

Ia menyampaikan sindiran bahwa tindakan aparat seolah mengangkat pelaku jambret sebagai pihak yang dimuliakan oleh hukum.

Menurutnya, logika hukum seperti itu berpotensi merusak rasa keadilan publik.

Lola menegaskan bahwa aparat seharusnya melindungi korban kejahatan, bukan malah membalikkan posisi korban dan pelaku.

Pernyataan tersebut mencerminkan kekecewaan DPR terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai tidak berpihak pada rasa keadilan masyarakat.

Kasus Hogi Minaya mencuat ke publik karena memunculkan perdebatan mengenai batas antara pembelaan diri dan dugaan tindak pidana, khususnya ketika warga sipil menghadapi situasi kriminal yang mengancam keselamatan jiwa.

Dalam rapat itu, pihak Hogi dan Polres Sleman menjelaskan kronologi peristiwa meninggalnya dua orang penjambret di Jalan Yogya-Solo pada April tahun lalu.

Kasus Berakhir Damai

Kasus yang dialami Hogi telah menemui titik terang setelah tercapainya kesepakatan damai antara pihak Hogi dengan keluarga penjambret.

Adapun kesepakatan itu setelah Kejari Sleman menginisiasi upaya keadilan restoratif atau restorative justice.

DISEMPROT - Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo hadir memenuhi panggilan Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2027) terkait sorotan publik terhadap kasus Hogi Minaya, pria asal Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret. Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo adalah Kapolres Sleman lulusan Akpol 2000. Dia disemprot DPR RI karena kasus Hogi Minaya yang viral.
DISEMPROT - Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo hadir memenuhi panggilan Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2027) terkait sorotan publik terhadap kasus Hogi Minaya, pria asal Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret. Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo adalah Kapolres Sleman lulusan Akpol 2000. Dia disemprot DPR RI karena kasus Hogi Minaya yang viral. (Kolase Instagram @hotmanparisofficial | KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Kuasa Hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, juga mengatakan setelah adanya kesepakatan ini, maka kliennya tidak perlu lagi menggunakan gelang pelacak.

Selain itu, kesepakatan damai ini juga telah membuat Hogi tidak lagi berstatus sebagai tersangka.

"Kalau GPS sudah dilepas hari ini. Kami berterima kasih kepada Kejari Sleman yang sudah menginisiasi dan memfasilitasi acara restorative justice ini," ujar Teguh di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).

Baca juga: Kronologi Awal Mula Suderajat Dicecar dan Dipaksa Oknum Aparat Makan Es Gabus Jualannya Sendiri 

Di sisi lain, Kajari Sleman Bambang Yunianto, menegaskan bahwa semangat dari upaya restorative justice demi pemulihan hubungan dan bukan sekedar penghukuman.

"Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restorative justice. Sudah saling setuju, sepakat, dan saling memaafkan," ucap Bambang.

Hogi Minaya tak mampu menyembunyikan rasa syukurnya. 

Sambil menunjukkan kaki kanannya yang sudah bersih dari gelang GPS, ia mengaku merasa sangat lega. 

"Puji Tuhan, Alhamdulillah, sudah agak lega dengan restorative justice seperti ini. Tidak menyangka, di luar dugaan," tutur Hogi. 

Hal senada disampaikan Arista. Ia berharap proses administratif ke depannya berjalan lancar agar sang suami benar-benar bebas sepenuhnya. 

"Harapan saya semoga ini segera selesai. Yang kami inginkan dari pertama kan terutama kebebasan suami saya," pungkasnya.

(TribunJogja.com/Tribunnews.com/TribunSumsel.com/Bangkapos.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.