TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur, mendalami perumahan yang dinilai berpotensi menimbulkan bencana banjir bagi warga serta menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola kota.
Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, mengungkapkan terdapat sekitar 54 perumahan yang lokasinya berdekatan dengan sempadan sungai.
Kondisi tersebut rawan karena dapat memperparah risiko banjir dan berdampak pada sistem tata ruang perkotaan.
“Ada kurang lebih 54 perumahan yang memang berdekatan dengan sempadan sungai. Ini yang menurut kami harus ditakutkan dampaknya terhadap banjir dan tata kota,” ujar Ardi, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: Harga Tembus Rp 3,1 Juta per Gram, Warga Jember Serbu Emas Pegadaian
Ardi menyebut, dari puluhan perumahan tersebut, terdapat satu perumahan yang jaraknya hanya sekitar dua meter dari badan sungai.
Bahkan, kawasan tersebut sempat terdampak banjir luapan setelah tembok pembatas sungai ambrol.
“Tentu hal tersebut telah menyalahi aturan,” tegasnya.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu juga mengaku telah melakukan inspeksi langsung ke tujuh perumahan yang masuk dalam daftar pengawasan. Dari hasil peninjauan, ditemukan beragam indikasi pelanggaran.
“Ada yang digunakan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial, tetapi ada juga yang dimanfaatkan secara perorangan. Bahkan bantaran sungai diuruk dan kemudian menjadi sertifikat. Ini yang membuat kami semakin janggal,” beber Ardi.
Baca juga: Sidang Duplik Gugatan Wabup ke Bupati Jember, Ini Tanggapan Kedua Kubu
Temuan paling serius, lanjut Ardi, adalah adanya perumahan yang tidak mengantongi izin lengkap pemanfaatan sempadan sungai, baik dari pemerintah provinsi maupun kabupaten.
“Rata-rata mereka mengantongi surat rekomendasi dan menganggap itu sudah sama dengan izin. Padahal pemahaman ini keliru,” katanya.
Menurut Ardi, rekomendasi dari instansi teknis kerap disalahartikan oleh pengembang sebagai izin penuh untuk membangun perumahan di kawasan yang seharusnya dilindungi.
Baca juga: Konflik Bupati dan Wabup Jember Berujung Gugatan, Parpol Pengusung Beri Reaksi
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, Ghilman Afifuddin, mengatakan sertifikat tanah hanya merupakan bukti hukum atas penguasaan dan kepemilikan lahan, bukan izin pemanfaatan ruang.
“Boleh saja tanahnya bersertifikat, tetapi penggunaan dan pemanfaatannya harus sesuai ketentuan. Kawasan sempadan sungai termasuk kawasan lindung dari sisi pemanfaatannya,” jelas Ghilman.
Mantan Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau itu juga menjelaskan bahwa perubahan alur sungai dapat memengaruhi status lahan, seperti munculnya tanah timbul atau tanah musnah.
“Prinsipnya setiap jengkal tanah sebaiknya terdaftar untuk kepastian hukum. Namun proses sertifikasi tetap harus berdasarkan permohonan, analisis, dan perizinan yang lengkap,” tambahnya.