Kasus Korupsi Sampah Tangsel, Empat Terdakwa Dituntut 6–14 Tahun Penjara
January 29, 2026 10:07 PM

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Empat terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, yakni SYM, WL, ZY, dan TAKP, dituntut pidana penjara hingga 14 tahun oleh Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Diketahui, kasus yang terjadi pada 2024 ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp21,6 miliar.

Tak hanya itu, kasus ini kian menjadi sorotan publik lantaran pengelolaan sampah di Tangsel hingga kini masih menjadi masalah serius.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Tangsel, Mardian Fajar, menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga: Maki Pedemo Jalan Rusak, Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah Diadukan ke BK

Ia menegaskan, tuntutan itu dijatuhkan berdasarkan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal KUHP dan undang-undang terkait penyesuaian pidana tahun 2023 dan 2026.

Oleh karena itu, lanjut dia, Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan pidana masing-masing, yakni SYM dengan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun, WL dengan pidana penjara selama 12 tahun, ZY dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan TAKP dengan pidana penjara selama 6 tahun.

“Tuntutan itu telah kami bacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu kemarin,” katanya kepada TribunBanten.com melalui pesan singkat, Kamis (29/1/2026).

Ia pun menegaskan bahwa melalui tuntutan ini, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi.

Terlebih, kata dia, permasalahan sampah hingga saat ini masih menjadi gejolak di tengah masyarakat Kota Tangerang Selatan.

“Penegakan hukum ini juga dilakukan secara profesional demi memastikan setiap proses berjalan sesuai prinsip keadilan,” ucapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.