Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Musa Weliansyah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Banten terkait kode etik.
Laporan tersebut dilayangkan oleh aliansi Rakyat, Mahasiswa, Pemuda dan Santri (RAMPAS) yang terdiri dari DPD Himpunan Mahasiswa Mathla’ul Anwar, Himpunan Santri Banten Selatan (HISBANS) dan Komunitas Mahasiswa Taktis Demokratis Wanasalam (MATADEWA), Kamis (29/1/2026).
Pelaporan itu dilakukan menyusul rangkaian yang bermula dari kerusakan jalan Kampung Nambo akibat dilintasi kendaraan berat (mobil jayamix) dalam proyek Program Pembangunan Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra).
Baca juga: Buntut Asep Awaludin Dilaporkan ke BK DPRD Banten, Kini Warga Huntara Laporkan Balik Musa Waliansyah
Kemudian warga setempat melakukan aksi pada Kamis (8/1/2026), untuk menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten atas kerusakan jalan Kampung Cikeusik-Nambo.
Ketika berlangsungnya aksi tersebut, Musa menemui massa aksi yang pada akhirnya terjadi cekcok hingga mengeluarkan bahasa yang tidak mengenakkan terhadap masyarakat.
"Kami melaporkan Musa Weliansyah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten atas dugaan pelanggaran kode etik. Sebagai wakil rakyat mengucapkan ente boloon (goblok/tolol) kepada masyarakat tindakan yang sama sekali tidak dapat ditoleransi, apalagi menunjuk wajah dan membentak," kata Lukman
Lukman menyampaikan tindakan tersebut sangat memalukan, lantaran warga yang diperlakukan itu sedang menyuarakan aspirasi terkait kerusakan infrastruktur akibat dampak program Bang Andra.
"Di titik ini, seharusnya anggota DPRD hadir menjalankan fungsi pengawasan, bukan justru menyerang dan menghina rakyat," ujarnya.
Di tempat yang sama, Nadiah mengungkapkan masyarakat sedang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan aspirasi, bukan pihak yang patut disalahkan atau dihina.
"Jalan kampung Nambo rusak karena terdampak oleh proyek pemerintah provinsi, dan meminta pertanggungjawaban kepada Gubernur. Tapi justru, warga kampung Nambo oleh Wakil Ketua Komisi II Provinsi Banten dituduh iri terhadap masyarakat kampung Caringin dan Pasir Kaler," ucapnya.
"Masyarakat disebut oknum, dibentak-bentak, ditunjuk-tunjuk bahkan salah satu dari mereka dikatai beloon. Ini sangat melukai harga diri masyarakat," tegasnya.
Akibat kejadian tersebut, Nadiah menyebut bahwa masyarakat ragu terhadap DPRD Provinsi Banten sebagai lembaga representatif rakyat.
"Hari ini pertanyaan kami adalah, apakah DPRD Provinsi Banten masih benar-benar representatif dari rakyat, atau sudah berubah menjadi lembaga elitis yang anti-kritik, anti aspirasi, bahkan justru terkesan menjadi beking Pemprov Banten, lalu kepentingan siapa yang hari ini diperjuangkan oleh wakil rakyat?" ujarnya.
Ia menilai peristiwa ini telah menjadi preseden buruk dalam sejarah DPRD Provinsi Banten dan berdampak serius pada kepercayaan publik.
"Baru kali ini aspirasi rakyat dijawab dengan penunjukan jari, nada tinggi, dan kata boloon. Ini mencoreng marwah lembaga DPRD dan melukai rasa keadilan masyarakat," kata Nadiah.
"Kami mendesak Badan Kehormatan (BK) untuk bertindak tegas, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kalau ini dibiarkan, maka DPRD Provinsi Banten secara kelembagaan sudah menormalisasi penghinaan terhadap rakyat," pungkasnya.
Wartawan TribunBanten.com berupaya mengkonfirmasi anggota DPRD Banten Musa Weliansyah, namun belum memberikan keterangan.