Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor menjatuhkan denda terhadap kontraktor yang mengerjakan pembangunan Masjid Raya Nurul Wathon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan yang mendapat sanksi dari pemerintah daerah tersebut yakni PT. Mega Bintang Abadi.
Sanksi administratif diberikan lantaran penyedia jasa konstruksi tersebut gagal menyelesaikan pembangunan masjid sesuai target.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto memaparkan, masjid tersebut seharusnya rampung pada 26 Desember 2026.
Akan tetapi pada kenyataanya, di tanggal yang telah ditetapkan progres pembangunan masjid di kawasan Pakansari, Cibinong itu belum mencapai 100 persen.
Adapun besaran denda yang dijatuhkan terhadap perusahaan swasta tersebut yakni lebih dari Rp1 miliar.
"Iya karena keterlambatan penyelesaian sehingga dikenakan denda Rp 1,3 miliar. Mundur beberapa hari gitu ya, sektiar 10 harian kalau gak salah," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, denda tersebut harus dibayarkan oleh perusahaan pemenang tender tersebut yang sudah menjadi konskunsi karena pengerjaan tidak sesuai target.
Menururnya, skema pembayaran denda akan dilakukan pemotongan dari anggaran yang harus dikeluarkan oleh Pemkab Bogor terhadap perusahaan tersebut.
"Tinggal proses pembayaran. Nanti pas pembayaran dipotong, potong denda. (Uang denda) masuk ke kas daerah lagi. Penerimaan lain-lain masuknya," katanya.