TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga orang yang sedang berada di kabin truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8123 IU dihentikan.
Muatan mereka diperiksa. Isinya, sekitar 12,3 ton bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal yang rencananya mereka bawa ke Kabupaten Bungo.
Sebanyak 12.300 liter atau setara 12,3 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga berasal dari aktivitas ilegal itu diamankan aparat kepolisian pada Rabu (21/1/2026).
BBM tersebut diduga akan dikirim ke Kabupaten Bungo untuk dipasarkan.
Selain mengamankan barang bukti berupa minyak, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) juga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Pengungkapan ini dilakukan di ruas Jalan Jambi–Muara Bulian, tepatnya di Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Penindakan dilakukan setelah petugas memperoleh laporan terkait adanya kendaraan yang mengangkut BBM ilegal dari wilayah Sumatera Selatan menuju Jambi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan hingga menemukan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8123 IU melintas di lokasi.
Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa dari hasil pengecekan awal, petugas menemukan sekitar 10 tedmon dan 11 drum plastik yang berisi minyak tanah hasil olahan.
"Total muatan diperkirakan mencapai kurang lebih 12.300 liter atau 12,3 ton BBM ilegal yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bungo untuk diperjualbelikan," ujarnya pada Kamis (29/1).
Ia menjelaskan, tiga orang yang berada di dalam kendaraan turut diamankan, yakni pengemudi utama, sopir cadangan, serta kernet.
"Tiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut turut diamankan. Mereka masing-masing berinisial RSL (26) sebagai sopir utama, SWN (33) sopir pengganti, dan ARD (39) yang berperan sebagai kernet.
"Ketiganya mengakui mengangkut minyak tanah olahan yang berasal dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan," jelasnya.
Menurutnya, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini ketiga orang yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga akan mendalami jaringan distribusi serta asal-usul BBM tersebut,” tambahnya.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia turut mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan maupun peredaran BBM ilegal karena selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan pengangkutan, penimbunan, ataupun perdagangan BBM ilegal.
"Selain merugikan negara, kegiatan ini sangat berisiko terhadap keselamatan karena pengangkutan BBM tanpa standar keamanan bisa memicu kebakaran maupun ledakan,” tegasnya.
Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait BBM di sekitarnya.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat melalui layanan Polri 110.
"Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan untuk menekan praktik kejahatan di bidang migas,” ujarnya.
(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Daftar 3 Kasus Pembunuhan Belum Terungkap di Batang Hari Lima Tahun Terakhir
Baca juga: Terungkap Broker Alat Praktik SMK di Jambi Empat Kali Transfer Uang Makan
Baca juga: Tabel Angsuran KUR Mandiri 2026 Terbaru Limit Pinjaman Rp500 Juta Tenor 5 Tahun