Dana BLT Dipakai Nyaleg, Sosok Eks Kades Gerry Imam Tega Tilap Rp1,35 Miliar Hak 170 Warga
January 30, 2026 12:00 AM

SURYAMALANG.COM, - Mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol, sosok Gerry Imam Sutrisno (52) hanya bisa tertunduk lesu saat digiring menuju Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (29/1/2026).

Mantan Kepala Desa Karang Tengah ini resmi ditahan atas dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp1,35 miliar yang seharusnya menjadi hak 170 warga penerima manfaat.

Alih-alih sampai ke tangan rakyat, uang tersebut justru dihabiskan Gerry sebagai modal untuk bertarung di panggung politik sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 silam.

Gerry Imam Sutrisno alias GI adalah mantan Kepala Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, yang tersangkut kasus dugaan korupsi BLT Dana Desa tahun 2020-2022.

Baca juga: Siap-Siap 4 Bansos Cair Awal Desember 2025: BLT Kesra Rp 900 Ribu hingga BLT Dana Desa

Saat ini, Gerry sudah ditahan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk segera duduk di kursi pesakitan.

Saat diserahkan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Gerry hanya terlihat tertunduk lesu.

Modus Gerry Tilap BLT Rp1,35 Miliar

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan, Gerry Imam Sutrisno diduga menilap uang BLT Dana Desa Rp 1.354.700.000 atau Rp 1,35 miliar.

Modusnya dengan memerintahkan pegawai desa membuat laporan palsu penerimaan BLT setiap tahunnya.

Baca juga: Tutorial Mengusulkan Diri Menjadi Penerima BLT Kesra Rp 900 Ribu, Lewat Online Cek Bansos Kemensos

"Tersangka memerintahkan perangkat desa untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dengan cara memalsukan sebagian tanda tangan penerima BLT" kata AKBP Samian, Selasa (27/1/2026).

"Sehingga dengan adanya kejadian tersebut Negara/Daerah mengalami kerugian sebesar Rp. 1.354.700.000," imbuhnya.

BLT Seharusnya Menjadi Hak 170 Warga Penerima Manfaat

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, membenarkan pihaknya telah menerima tahap 2 dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi terkait kasus yang menjerat Gerry.

Agus menjelaskan, Gerry telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi uang BLT Dana Desa tahun 2020-2022. 

Penyidik kepolisian pun menyerahkan Gerry ke Jaksa bersama dengan barang bukti perkara tersebut.

"Modusnya sederhana, dana BLT tidak disalurkan sepenuhnya kepada masyarakat," ungkap Agus.

Baca juga: Tanya Jawab BLT Kesra Rp900 Ribu: Apakah Berlanjut Sampai 2026? Warga Berharap Ada Lagi

Agus menyebutkan, uang BLT itu seharusnya diterima oleh 170 keluarga penerima manfaat (KPM).

Namun, Gerry malah memakai uang tersebut untuk keperluan pribadi, bahkan dipakai modal untuk nyaleg di tahun 2024.

"Perbuatan itu dilakukan saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala desa. Dalam perkara ini, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri," tutur Agus.

Diketahui, barang bukti yang diamankan itu berupa dokumen-dokumen penyaluran BLT dan uang tunai sebesar Rp108 juta.

Saksi-saksi yang telah diperiksa meliputi warga penerima BLT serta perangkat desa.

Terancam Pidana Seumur Hidup

Atas perbuatannya Gerry dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3 UURI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidananya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 2 miliar.

Agus mengatakan, GI akan dititipkan di Lapas Bandung dan pihaknya akan segera melakukan pelimpahan perkara ke pengadilan tipikor.

Baca juga: Cara Daftar Bansos BLT Kesra Rp 900 Ribu untuk Bulan Desember, Mudah Cukup Datang ke Kantor Desa

"Setelah Tahap II ini, tersangka kami titipkan di Lapas Bandung dan selanjutnya perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ucap Agus.

Kasus Kepala Desa tersangkut kasus korupsi cukup banyak, bahkan cenderung mengalami peningkatan.

Kejaksaan Agung mencatat pada 2023, ada 187 kasus korupsi yang melibatkan Kades. 

Bahkan pada 2024, angka tersebut meningkat menjadi 275 kasus, dan pada 2025 menjadi 535 kasus.

Sosok Gerry Imam Sutrisno

Gerry Imam Sutrisno merupakan pria kelahiran Sukabumi, Jawa Barat.

Lalu Gerry menjadi Kepala Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat pada 2017-2023.

Gerry pun tercatat sebagai Ketua DPC Banteng Muda Indonesia Kabupaten Sukabumi pada 2019-2024.

Pria lulusan SMA di Sukabumi tersebut kemudian maju menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk DPRD Kabupaten Sukabumi dari Dapil III meliputi wilayah Kecamatan Cikidiang, Cikembar, Nagrak, Cicantayan, dan Caringin.

Baca juga: LINK Cek Bansos BLT Kesra Rp 900 Ribu Bulan November 2025, Cek Jadwal Pencairan di Kantor Pos

Gerry mulai bergerilya mempopulerkan diri pada akhir 2023 lewat tim suksesnya bernama 'Bager' (Baraya Gerry).

Pada Pemilu 2024 tersebut, Gerry mendaftar menjadi Caleg dari Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP).

Namun, dalam pertarungan politik tersebut, Gerry pun kalah. Ia hanya mengumpulkan 1.830 suara.

(Tribunnews.com/TribunJabar.id/TribunJabar.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.