TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria bernama M Sidik, warga Jalan KH Zainul Arifin, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, harus nginap di sel Polsek Medan Baru. Pasalnya, pria berusia 40 tahun itu terpaksa berurusan dengan hukum setelah sebelumnya melakukan pencurian di depan pintu masuk Masjid Agung Medan, di Jalan Diponegoro, Kecamatan Medan Polonia.
Dijelaskan Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang G Hutabarat, adapun barang yang digondol pelaku, merupakan kursi plastik milik pedagang kopi yang berjualan di depan Masjid Agung. Dimana, berdasarkan laporan dari korban yakni Rinaldi Siregar pencurian yang dialaminya itu terjadi pada Rabu (21/1) lalu sesuai laporan nomor LP/B/86/I/2026/SPKT/Polsek Medan Baru/tanggal 27 Januari 2026.
"Berdasarkan laporan dari korban, kita berhasil mengamankan pelaku yang telah mengambil sejumlah kursi milik pedagang di depan Masjid Agung," ujar Bambang, Kamis (29/1/2026).
Dikatakan Bambang, berdasarkan keterangan yang didapat dari korban saat itu korban menyimpan kursi di sekitar lokasi usai berjualan sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu, untuk mengamankan enam buah kursi plastik miliknya korban telah menyimpan kursi tersebut di dalam pos keamanan. "Bahkan kursi itu juga sudah digembok oleh korban agar benar-benar aman," katanya.
Baca juga: TEGA, Kades di Sukabumi Korupsi Dana BLT Masyarakat Rp 1,35 Miliar, Uang Dipakai Untuk Modal Caleg
Namun, saat korban kembali untuk berjualan sekira pukul 19.00 WIB ia melihat jika kursi beserta gembok dan rantai sudah tak ada lagi di tempat semula. Melihat barang-barangnya telah hilang selanjutnya korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Medan Baru. "Setelah proses penyelidikan, kita berhasil mengamankan pelaku pada hari Selasa kemarin sekira pukul 16.00 WIB. Pelaku kita amankan di depan Sun Plaza," katanya.
Saat dilakukan penyelidikan, Bambang menjelaskan pihaknya melihat adanya keberadaan pelaku yang berada di depan Sun Plaza yang bertugas sebagai juru parkir. Setelah diamankan, pelaku mengaku jika ia tak sendiri mengambil kursi milik pedagang kopi itu. "Pengakuannya dia ngambil berdua, temannya satu lagi yang masih DPO," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru. Tersangka akan dijerat dengan pasal 447 KUHPidana undang-undang nomor 1 tahun 2023. (mns)