TRIBUNTIMUR.COM, MAROS -- Sebanyak 25 kepala sekolah dilantik dan dimutasi Bupati Maros Chaidir Syam.
Proses pengambilan sumpah jabatan dilakukan di Aula SMP Negeri 2 Maros, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Jumat (30/1/2026).
Maros terletak di sebelah utara Kota Makassar. Berbatasan langsung dengan wilayah Makassar bagian utara.
Jarak antara pusat Kota Makassar dan pusat Kabupaten Maros sekitar 27-33 km. Waktu tempuh rata-rata 20-30 menit melalui Jalan Poros Makassar-Maros atau Tol Insinyur Sutami
Chaidir menjelaskan, mutasi kepala sekolah tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi terbaru Kementerian Pendidikan, sekaligus upaya memperkuat kepemimpinan di satuan pendidikan agar berjalan lebih optimal.
“Mutasi ini merupakan bagian dari penyesuaian aturan. Sebanyak 25 orang kepala sekolah dimutasi, setelah itu kita akan mengisi sekolah-sekolah yang saat ini masih kosong untuk kepala sekolah, jumlahnya sekitar 40-an,” katanya usai pelantikan.
Ia menyebutkan, kebijakan tersebut berkaitan dengan pembatasan masa jabatan kepala sekolah maksimal hanya dua periode.
Kepala sekolah telah menuntaskan dua periode jabatan wajib kembali melaksanakan tugas sebagai guru.
Chaidir menegaskan, kepala sekolah tersebut tetap memiliki kesempatan untuk kembali mencalonkan diri sebagai kepala sekolah pada periode berikutnya, sesuai ketentuan berlaku.
“Ini diatur dalam regulasi, sehingga setelah dua periode, kepala sekolah kembali menjadi guru, tetapi tetap bisa mencalonkan diri lagi,” jelas mantan Ketua DPRD Maros itu.
Chaidir juga mengungkapkan, terdapat sekitar lima kepala sekolah yang telah menyelesaikan dua periode jabatan.
Namun tidak dapat dikembalikan menjadi guru karena telah memasuki masa pensiun.
Selain itu, ia menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki peluang untuk menduduki jabatan kepala sekolah, sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
“PPPK bisa berpeluang menjadi kepala sekolah, tetapi hanya ditempatkan di tempat tugasnya. Tidak bisa di sekolah lain,” tegasnya.
Ia berharap, mutasi dan pengisian jabatan kepala sekolah dilakukan bertahap dapat mendorong peningkatan kualitas manajemen sekolah dan mutu pendidikan di Kabupaten Maros.
Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, Andi Darmansyah, memastikan proses pengangkatan kepala sekolah definitif saat ini sedang berjalan.
“Proses penetapan sudah berjalan," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk menjadi kepala sekolah terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh calon kepala sekolah.
Proses seleksi tersebut terdiri dari dua tahapan utama, yakni tes administrasi dan tes substansi.
“Tesnya ada dua, tes administrasi dan tes substansi,” jelasnya.
Tes administrasi meliputi kelengkapan berkas, kepangkatan minimal III/c, pernah menduduki jabatan manajerial, surat keterangan bebas narkoba, serta persyaratan administratif lainnya.
Sementara pada tes substansi, calon kepala sekolah diwajibkan membuat makalah yang kemudian dipresentasikan, serta mengikuti sejumlah tes tambahan.
“Tes substansi itu pembuatan makalah lalu dipresentasikan, kemudian ada tes lain seperti mengaji dan tes pendukung lainnya,” imbuhnya.
Ia menambahkan, secara ideal, sebuah sekolah dipimpin oleh PLT kepala sekolah tidak lebih dari dua kali per tiga bulan. (*)