Tomohon, TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut adalah kronologi dan identitas pelaku penikaman di Tomohon Sulawesi Utara (Sulut.
Kasus penikaman terjadi di jalan raya Tomohon–Tanawangko, tepatnya di Jalan Permesta, Kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.
Kejadiannya terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Korban dalam kasus ini bernama AFP (36), warga Kota Tomohon.
Semetara pelakunya seorang pemuda berinisial NRK (17).
Diketahui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tomohon baru saja mengungkap kasus penikaman yang mengakibatkan seorang warga Kota Tomohon mengalami luka serius.
Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka tusuk serius di bagian belakang tubuh.
Tepatnya pada tulang tengah dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Gunung Maria Tomohon.
Tersangka NRK, warga Warembungan, Kabupaten Minahasa, diamankan oleh Tim Buser Polres Tomohon pada Selasa (27/1/2026) siang di wilayah tempat tinggalnya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi.
Kasat Reskrim Polres Tomohon IPTU Royke R. Y. Mantiri, melalui Kasi Humas IPTU Musalino Patah menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
“Tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini diamankan di Polres Tomohon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Musalino pada Kamis (29/1/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Kota Tomohon ungkap kronologi kasus penikaman yang terjadi di Jalan Permesta, Kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) pada Senin (26/1/2026).
Kejadian berlangsung pada pukul 02.00 WITA, saat korban AFP (36) baru pulang dari sebuah acara yang berlangsung di Kelurahan Woloan, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulut.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, korban melintas di lokasi kejadian usai menghadiri acara dimaksud.
Kasat Reskrim Polres Tomohon IPTU Royke R. Y. Mantiri, melalui Kasi Humas Iptu Musalino Patah menjelaskan bahwa aksi penikaman dilakukan oleh tersangka NRK (17) atas permintaan seorang temannya.
“Tersangka mengaku diminta oleh temannya untuk melakukan penikaman terhadap siapa pun yang baru pulang dari acara tersebut, karena adanya permasalahan yang dialami temannya di lokasi acara,” ujar Iptu Musalino, Kamis (29/1/2026).
Saat bertemu dengan korban di Jalan Permesta, tersangka langsung melakukan penikaman menggunakan sebilah badik.
Yang kemudian mengenai bagian belakang tubuh korban dan menyebabkan luka tusuk serius.
Usai kejadian, korban segera dilarikan ke RS Gunung Maria Tomohon untuk mendapatkan perawatan medis.
Pihak kepolisian yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di wilayah Warembungan, Kabupaten Minahasa.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Tomohon guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka NRK kemudian ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP.
Kota Tomohon adalah satu dari empat kota di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, yang merupakan enklave dari Kabupaten Minahasa.
Sebelum tahun 2003, Tomohon merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Minahasa.
Dalam perkembangannya, Tomohon mengalami kemajuan, sehingga ada aspirasi dari warga Tomohon untuk meningkatkan status Tomohon menjadi sebuah kota.
Kota Tomohon berjarak 24.9 Km dari Kota Manado Ibu Kota Provinsi Sulut.
Untuk bisa ke Tomohon dari Manado bisa ditempuh dengan jarak 54 menit lewat jalan Manado-Tomohon. (Pet)