Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, BUOL - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menegaskan agar aparat penegak hukum tidak ragu menindak secara pidana pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur kelalaian dalam kasus keracunan massal Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan menyangkut hak dasar anak yang dilindungi konstitusi.
“Jika dari hasil investigasi ditemukan adanya unsur kelalaian, baik dalam pengadaan bahan makanan, pengolahan, maupun distribusi, maka aparat penegak hukum wajib memprosesnya secara pidana,” tegas Livand, Jumat (30/1/2026).
Baca juga: PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulteng Sinergi Perketat Pengamanan Jalur SUTET
Negara Wajib Bertanggung Jawab
Menurut Livand, program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang dibiayai negara, sehingga seluruh pelaksana di tingkat daerah memiliki tanggung jawab hukum yang jelas.
Ia menegaskan, keracunan massal dalam program pemerintah merupakan indikasi adanya kegagalan sistem pengawasan mutu dan standar keamanan pangan.
“Anak-anak adalah kelompok rentan. Negara tidak boleh lalai. Jika kelalaian itu menimbulkan korban, maka harus ada pertanggungjawaban hukum, bukan hanya evaluasi administratif,” ujarnya.
Komnas HAM Soroti Pelanggaran Hak Anak
Komnas HAM menilai insiden ini berpotensi melanggar hak atas kesehatan dan lingkungan yang aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945.
Hak anak atas perlindungan khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Livand menegaskan, program yang bertujuan meningkatkan gizi tidak boleh justru menjadi sumber ancaman keselamatan anak.
Baca juga: Wisatawan Asal Prancis Dominasi Kunjungan ke Banggai Tahun 2025
Desak Audit Menyeluruh dan Proses Hukum
Komnas HAM Sulteng juga mendesak Pemerintah Kabupaten Buol membuka secara transparan hasil pemeriksaan laboratorium makanan MBG.
Dinas Kesehatan dan BPOM melakukan audit menyeluruh terhadap SOP pengolahan makanan di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang lalai jika ditemukan unsur pidana.
Pemulihan korban, termasuk jaminan pengobatan gratis dan pendampingan medis hingga pulih.
Baca juga: Disdikbud Banggai Terapkan Lima Hari Sekolah Mulai 2 Februari 2026
Peringatan Keras untuk Pelaksanaan MBG
Komnas HAM mengapresiasi langkah Bupati Buol yang menghentikan sementara operasional SPPG Bunobogu, namun mengingatkan agar evaluasi tidak berhenti pada tataran administratif.
“Keselamatan anak-anak tidak boleh dikompromikan. Program Makan Bergizi Gratis jangan sampai berubah menjadi ‘Makan Berisiko Gratis’ akibat kelalaian dan lemahnya pengawasan,” pungkas Livand.
Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah memastikan akan terus mengawal proses penyelidikan hingga tuntas demi menjamin keadilan bagi para korban. (*)