131 Rumah Warga Pangkalpinang akan Segera Diperbiki Lewat Program BSPS 2026
January 30, 2026 03:39 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Pangkalpinang menetapkan sebanyak 131 rumah sebagai sasaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 Tahap I untuk wilayah delineasi perkotaan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pangkalpinang, M. Belly, mengatakan alokasi bantuan tersebut tersebar di lima kecamatan dengan sejumlah kelurahan penerima manfaat.

"Untuk tahap pertama tahun 2026, total ada 131 rumah yang masuk dalam daftar alokasi BSPS delineasi perkotaan di Pangkalpinang," kata Belly, Jumat (30/1/2026).

Ia merinci, di Kecamatan Bukit Intan, bantuan BSPS dialokasikan di Kelurahan Air Itam sebanyak 21 rumah, Kelurahan Bacang 10 rumah, dan Kelurahan Pasir Putih 15 rumah.

Selanjutnya, di Kecamatan Gabek, bantuan menyasar Kelurahan Jerambah Gantung sebanyak 10 rumah. Kemudian di Kecamatan Gerunggang, bantuan diberikan kepada 30 rumah di Kelurahan Taman Bunga.

Sementara itu, di Kecamatan Rangkui, BSPS dialokasikan di Kelurahan Gajah Mada sebanyak 14 rumah dan Kelurahan Masjid Jamik 11 rumah. Adapun di Kecamatan Tamansari, bantuan menyasar 11 rumah di Kelurahan Kejaksaan.

"Seluruhnya berjumlah 131 unit rumah," tegas Belly.

Belly menjelaskan, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar mampu mewujudkan rumah layak huni secara swadaya dan bergotong royong.

Mengacu pada peraturan menteri terkait, Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya merupakan program bantuan dan layanan rumah swadaya bagi masyarakat untuk menggerakkan serta meningkatkan keswadayaan dalam pemenuhan rumah layak huni beserta lingkungannya.

"BSPS ini bukan bantuan penuh, tetapi bersifat stimulan. Pemerintah memberikan dukungan dana agar masyarakat dapat meningkatkan kualitas rumahnya secara mandiri melalui semangat gotong royong," jelasnya.

Lebih lanjut, Belly menuturkan bahwa penetapan calon penerima BSPS mengacu pada persyaratan yang ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2), yakni meliputi batas tertinggi penghasilan, kualitas rumah, status penguasaan lahan, serta komitmen terhadap pelaksanaan program.

Selain itu, sesuai Pasal 71 ayat (4), calon penerima manfaat BSPS ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DT-SEN), sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penetapan penerima manfaat dilakukan berbasis data nasional agar tepat sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan,"pungkasnya.

Dengan adanya program BSPS ini, Pemkot Pangkalpinang berharap kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah dapat terus meningkat, sekaligus mendukung penataan kawasan permukiman yang lebih layak dan berkelanjutan.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.