BANGKAPOS.COM -- Misnan Hartono kecewa kasus kliennya diminta dihentikan oleh DPR.
Komisi III DPR RI dinilai Misnan tidak memberi ruang bagi keluarga kliennya untuk menyampaikan keterangan.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1), pihak keluarga jambret tidak turut dihadirkan.
Komisi III hanya memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman, dan pihak keluarga Hogi Minoya saja.
"Saya kecewa dengan pihak Komisi III, harusnya sebagai wakil rakyat mereka bisa mendengarkan keterangan dari dua belah pihak baik korban maupun tersangka. Karena keluarga korban yang juga rakyat yang suaranya juga harus didengar," ujar Misnan saat dihubungi Sripoku.com, Kamis (29/1/2026) melalui sambungan selulernya.
Komisi III DPR RI sebelumnya meminta Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, DIY, untuk menghentikan penanganan kasus terhadap Hogi Minaya, warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar dua terduga jambret hingga tewas.
Baca juga: Sosok Dahnil Anzar, Wamenhaj Buka Suara soal Chiki Fawzi Dicopot dari Petugas Haji: Kecewa Wajar
Menurut Misnan, langkah Komisi III tersebut justru mengabaikan hak keluarga dua pelaku jambret yang meninggal dunia.
Misnan menegaskan, penanganan perkara yang dilakukan Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman telah berjalan sesuai prosedur hukum.
Ia bahkan menyebut aparat penegak hukum sudah mengedepankan pendekatan restorative justice (RJ).
"Restorative Justice sudah berjalan dalam kasus ini, bahkan sudah akan melakukan pertemuan kedua. Harusnya biarkan dulu proses tersebut berjalan sebelum kasus tersebut diminta dihentikan," ujarnya.
Pengacara asal Palembang tersebut juga menilai Komisi III DPR RI terlalu memojokkan polisi dan jaksa, padahal menurutnya keduanya telah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur.
"Kami mengikuti proses kasus ini sebagai kuasa hukum, jadi kami tahu betul proses hukum yang dilakukan oleh Polres dan Jaksa sudah sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Ia menyayangkan rapat Komisi III DPR RI yang hanya menghadirkan Kapolres Sleman, Kajari Sleman, serta pihak keluarga Hogi Minaya, tanpa mengundang keluarga dua korban meninggal.
Misnan Hartono merupakan seorang pengacara kelahiran Pagar Alam yang berdomisili di Palembang.
Misnan Hartono pernah menempuh pendidikan menengahnya di SMA Negeri 1 Pagar Alam dan lulus pada tahun 1989.
Ia menyelesaikan gelar Sarjana Hukum (S.H.) di Universitas Muhammadiyah Palembang pada tahun 1996.
Pria berusia 58 tahun ini memiliki rekam jejak profesional di sektor swasta dan wiraswasta.
Baca juga: Sosok Mangihut Sinaga, Sebut Kajari Sleman Sok Pintar, Ternyata Mantan Staf Ahli Jaksa Agung
Misnan Hartono, pernah maju sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan melalui Partai NasDem dengan nomor urut 2.
Selain itu, ia sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPW PBB Sumsel.
Diketahui, Misnan Hartono telah membangun reputasi sebagai advokat melalui kantor hukumnya, Law Office Misnan Hartono, S.H. & Partners.
Kantornya tersebut terletak strategis di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1720, Lawang Kidul, Palembang.
Namanya kini kian jadi sorotan setelah menjadi kuasa hukum dari dua jambret yang tewas dikejar Hogi Minaya, suami korbannya.
Baca juga: Kombes Edy Setyanto Akui Salah Terapkan Pasal, Safaruddin Murka: Jika Saya Kapolda, Saya Berhentikan
Diketahui, kasus ini melibatkan dua jambret asal Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan yang meninggal dunia akibat kejar-kejaran dengan Hogi Minoya suami dari korbannya.
Di tengah sentimen publik yang membela Hogi Minaga suami korban penjambretan di Sleman, Jawa Tengah, kuasa hukum dua terduga pelaku jambret yang tewas, Misnan Hartono, muncul dengan pernyataan menuai sorotan tajam.
Dua pelaku jambret itu merupakan warga asal Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Hogi Minaya, warga Sleman yang menjadi tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan istrinya hingga tewas, terus memicu perdebatan panas.
Misnan Hartono secara blak-blakan mengaku tidak menerima bayaran sepeser pun dan bahkan rela merogoh kocek pribadi untuk mengawal kasus ini.
Misnan menegaskan bahwa motivasinya mendampingi keluarga korban bukan karena materi, melainkan murni demi menegakkan keadilan.
"Saya mohon izin Mas, saya tidak dibayar untuk itu. Saya biaya sendiri ini demi perjuangan, demi keadilan. Saya merasa ini ada hal yang harus diluruskan," tegas Misnan dalam wawancara Tribunsumsel.com pada Kamis, (29/1/2026).
Baca juga: Chiki Fawzi Diminta Balik jadi Petugas Haji usai Mendadak Dicopot, Kini Dibatalkan Kembali: Bingung
Misnan mengungkapkan bahwa ia merasa ada ketimpangan dalam narasi yang berkembang.
Ia juga menyampaikan bahwa kondisi keluarga korban yang jauh dari kemewahan untuk menepis anggapan adanya motif uang.
"Latar belakangnya orang petani. Apa lagi Robi Dwi orang tuanya susah, punya istri dan anak satu kelas 3 SD. Kalau Wanto memiliki anak tunggal," terangnya.
Baca juga: Sosok 5 Mantan Denada, Siapa Ayah Kandung Ressa Rizky Rosano, Adik Ipar Emilia Contessa Tahu
Pihaknya pun menutup pintu maaf kepada Hogi Minaya meski kasus penyidikan dihentikan.
Ia merasa ada ketidakadilan nyata ketika pihak tersangka mendapatkan panggung besar, sementara kliennya yang kehilangan nyawa seolah dipandang sebelah mata.
"Sudah saya sampaikan dengan pihak Kajari, kita tidak menjual nyawa, dan kita tidak mau menyampaikan kata, dan kalau mau berkan sesuatu saya sampaikan ke keluarga. Punya kami sudah mati ga bakal hidup lagi, dan sekarang si Hogi dengan kekuatan luar biasa ini dia ditahan aja enggak, selesai. Allah maha tahu dan akan menghukumnya nani, dan kami tidak akan pernah memaafkan lahir dan batin," tandasnya.
Misnan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengungkapkan soal uang kerahiman.
"Pada saat proses RJ (Restorative Justice) makanya saya kecewa berat dengan keluarga tersangka (Hogi Minaya) ini. Kita sebagai orang yang memaafkan kita berdiam diri untuk tidak terlalu tampil di medsos, ini keluarga dan tersangka dan adik tersangka Hogi mengatakan bahwa kita minta Rp50 juta, kita minta kerohiman," kata Misnan.
Baca juga: Tolak Autopsi, Keluarga Lula Lahfah Bakal Dipanggil Polisi Dimintai Keterangan, Kombes Budi: Pasti
"Saya katakan dan pertegas beberapa kali pak Kejari minta saya untuk mengungkap, saya orang Sumatera saya tidak pernah terungkap seperti itu dan sampai detik saat ini kita tidak pernah mengungkap soal uang kerohiman itu," sambungnya.
Diketahui, kini kasus Hogi Minaya diselesaikan secara restorative justice.
Misnan mengungkapkan nasib anak-anak pelaku jambret yang masih harus menempuh pendidikan, sementara ayahnya meninggal dunia.
Menurut Misnan, pihak keluarga tidak pernah mengajukan nominal.
Ia meluruskan bahwa justru istri salah satu almarhum yang sempat dihubungi pihak keluarga Hogi mengenai pemberian santunan, bukan permintaan sepihak.
"Tapi kalau memang mereka putus di restorative justice saya mau bicarakan ini, ada anaknya almarhum dan istrinya, masih perlu pendidikan siapa nanti yang akan urus, siapa nanti yang akan tanggung jawab," kata Misnan.
"Kalau disampaikan damai karena uang itu gak sama sekali, sampai detik saat ini saya bersama keluarga korban tidak pernah mengungkap berapa yang kami pinta, berapa yang kami ajukan. Tetapi istri korban pernah menelepon adik almarhum (Robi) dia menyampaikan ingin menyampaikan santunan ke mana, itu yang ada kami dengar," jelas Misnan.
Baca juga: Sosok Irjen Pol Purn Safaruddin, Semprot Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto di Kasus Hogi
Misnan menyayangkan sikap Komisi III DPR RI yang dianggapnya terlalu masuk ke ranah hukum dan bersikap tidak adil. Ia merasa kecewa karena keluarga korban tidak diberi ruang bicara yang sama dalam rapat di DPR.
"Wakil rakyat kok cuma diwakili satu pihak tersangka. Kenapa kami tidak diwakili? Kenapa kami tidak diundang? Hogi dengan kekuatan yang luar biasa ini, dia ditahan aja enggak," cetus Misnan dengan nada kecewa.
Ia juga mengkritik permintaan maaf dari pihak kepolisian dan kejaksaan di hadapan DPR.
"Ini bukan persoalan maaf-memaafkan. Ini urusan hukum, artinya harus diputuskan dengan urusan hukum, bukan persoalan terkait masalah politik hukum," tambahnya.
Misnan juga membawa bukti baru berupa rekaman pengakuan warga di lokasi kejadian yang belum terungkap ke publik.
Berdasarkan investigasinya, ia meyakini bahwa insiden tersebut bukanlah kecelakaan lalu lintas biasa (Pasal 310/311), melainkan ada unsur kesengajaan.
"Yakin betul saya ini bukan 310 atau 311, adanya di 338 (pembunuhan). Saya sudah kasih clue-nya ke polisi, rumah saksinya di sana. Kalau polisi benar-benar melakukan itu, saya sudah tidak yakin lagi dengan pasal lantas," ungkapnya.
Meski sempat ada upaya Restorative Justice (RJ), Misnan menyatakan bahwa pintu maaf kini telah tertutup rapat akibat sikap pihak tersangka yang dianggapnya lebih memilih bersandiwara di media sosial daripada menunjukkan empati nyata kepada keluarga yang berduka.
"Kami tidak akan pernah memaafkan lahir dan batin. Si Hogi dengan kekuatan luar biasa ini tidak ditahan, tapi Allah maha tahu. Allah akan menghukumnya nanti," pungkas Misnan sebelum mengakhiri wawancara.
Polri menonaktifkan sementara Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto buntut penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru menjadi tersangka usai mengejar jambret.
Karo Penmas Divisi humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).
Trunoyudo menjelaskan, penonaktifan ini merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
ADTT tersebut digelar pada Senin (26/1/2026) ketika kasus Hogi Minaya menjadi perbincangan publik.
Berdasarkan audit, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.
Hasil ADTT itu kemudian dibahas dan seluruh seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
Menurut rencana, Polda DIY akan melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta Sleman di Mapolda DIY pada Jumat siang ini pukul 10.00 WIB.
Komisi III DPR RI menggelar rapat secara khusus bersama Hogi dan istrinya, Arista Minaya; pengacara Hogi, Teguh Sri; Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo; serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto.
Rapat tersebut turut diwarnai cecaran dan ceramah Komisi III DPR untuk Kapolres Sleman.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahkan sangat menyesalkan dan menyebut penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejari Sleman bermasalah.
Ia pun menyorot soal penerapan KUHP dan KUHAP baru.
"Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum," Habiburokhman, dilansir dari Kompas.com.
Selain itu, ia juga mendorong Kapolres dan Kajari Sleman agar punya solusi dalam proses mediasi atau restorative justice (RJ) dalam kasus Hogi.
Jangan sampai keluarga Hogi yang merupakan korban penjambretan justru diperas lagi.
"Tapi ada keluarga korban, keluarga di penjambret ini kuasa hukumnya ada tuntutan semacam uang kerahiman, astagfirullah, ini orang sudah kebalik-balik logikanya, Pak," tuturnya.
Selain Habiburokhman, anggota Komisi III DPR dari PDI-P Safaruddin juga mencecar Kombes Edy secara keras.
"Anda sebelum jadi Kapolres sudah diasesmen belum?" tanya Safaruddin.
"Siap izin kami pada saat Kapolres masih AKBP juga sudah asesmen, Bapak," jawabnya.
Politikus PDI-P itu juga menanyakan Edy apakah sudah membaca KUHP dan KUHAP baru karena ada pasal yang terkait kasus Hogi.
Merespons ini, Edy pun mengaku sudah membaca keduanya.
Setelahnya, Safaruddin mulai menyinggung Pasal 34 KUHP yang isinya soal tindakan seseorang membela diri. Ia juga menanyakan isi pasal itu ke Edy.
Namun, Kapolres Sleman malah menyebut pasal itu berisi soal restorative justice.
"Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang undang-undang nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?" tanya Safaruddin.
"Siap terkait restorative justice, Bapak," jawab Kapolres.
Geram dengan jawaban Edy, Safaruddin pun murka dan menyindirnya untuk meminjamkan KUHP kepada Polres Sleman.
(Bangkapos.com/Surya.co.id/TribunSumsel.com/Kompas.com)