Datang ke KPK dengan Buku Catatan, Gus Yaqut Bungkam soal Status Tersangka Kasus Kuota Haji
January 30, 2026 03:42 PM

TRIBUN-VIDEO.C0M - Mantan Menteri Agama RI 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/1/2026) siang. 

Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.17 WIB, didampingi tim kuasa hukum. 

Mengenakan kemeja putih dan songkok hitam, ia tampak membawa buku catatan biru sebelum menuju ruang pemeriksaan.

Meski telah berstatus tersangka, Gus Yaqut enggan banyak bicara. 

"Ya saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas Saudara Ishfah," ujar Yaqut singkat saat baru tiba.

Ia menyebut kehadirannya hanya untuk memberikan keterangan sebagai saksi bagi mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

"Saya enggak akan memberikan tanggapan Mas, permisi udah jam-nya ni Mas, enggak enak kita," elaknya sambil terus berjalan menuju area steril KPK.

Saat ditanya soal status tersangka dan kemungkinan mengajukan praperadilan, Gus Yaqut memilih menghindar dan tidak memberikan jawaban tegas. 

"Saya bawa book note aja buat mencatat, enggak ada catatan," tambahnya.

Ia juga menegaskan tidak membawa dokumen apa pun selain buku catatan.

Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus. 

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler tersingkir. 
KPK juga menduga adanya aliran dana kickback dari biro perjalanan haji khusus kepada oknum pejabat Kementerian Agama melalui perantara.

Hingga kini, KPK masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk penahanan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.