Lawan Kriminalisasi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Pasal Karet UU ITE ke Mahkamah Konstitusi
January 30, 2026 06:42 PM

- Pakar telematika, Roy Suryo bersama Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menguji sejumlah pasal pencemaran nama baik hingga fitnah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE).

Permohonan ini diajukan karena mereka menilai pasal-pasal tersebut kerap digunakan untuk mengkriminalisasi pendapat ilmiah dan akademik.

Refly Harun selaku perwakilan kuasa hukum menyebut ada enam pasal yang diuji, baik dari KUHP lama, KUHP baru, maupun UU ITE.

“Pasal apa yang kami permasalahkan di Mahkamah Konstitusi itu adalah pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik, pasal-pasal yang terkait dengan aturan fitnah," kata Refly Harun di Gedung MK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

"Baik dalam KUHP yang baru maupun KUHP yang lama karena ada kemungkinan pasal dalam KUHP yang lama itu tetap berlaku dengan asas lex favorre,” sambungnya.

Refly Harun menjelaskan, salah satu pasal yang digugat adalah Pasal 27A Undang-Undang ITE Tahun 2024 yang mengatur pencemaran nama baik melalui dokumen atau media elektronik.

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE 2024 yang berkaitan dengan ketentuan ujaran kebencian.

Tak hanya itu, Refly turut menyoroti sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE versi lama yang dinilainya memuat ancaman pidana sangat berat dan tidak rasional.

Salah satunya adalah Pasal 32 Undang-Undang ITE Tahun 2008 yang mengancam pidana penjara hingga delapan tahun.

Bahkan, Pasal 35 Undang-Undang ITE 2008 dinilai lebih ekstrem karena memuat ancaman hukuman hingga dua belas tahun penjara.

Menurut Refly, permohonan ini tidak hanya untuk kepentingan Roy Suryo, Rismon, dan Tifa, tetapi demi perlindungan demokrasi dan kebebasan akademik.

Ia menegaskan, MK sebagai penjaga konstitusi harus melindungi warga negara dari kriminalisasi.

Sementara itu, Roy Suryo berharap melalui uji materi ini, ke depan tidak ada lagi masyarakat yang dengan mudah dijerat pasal pidana, baik dalam KUHP maupun Undang-Undang ITE.

Ia juga menekankan bahwa perjuangan ini dilakukan secara serius dan terbuka.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.