Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo resmi dinonaktifkan dari jabatannya, Jumat (30/1/2026).
Penonaktifan tersebut berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Daerah. Diduga ada pelanggaran terkait lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan kasus Hogi Minaya, korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka seusai membela diri.
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo mengatakan penonaktifan Kapolresta Sleman merupakan pertimbangan internal kepolisian.
Menurut dia, kasus penjambretan yang menyebabkan Hogi menjadi tersangka mendapat banyak sorotan publik. Sehingga kepolisian juga perlu mengambil tindakan yang tepat dan terukur.
"Menurut saya ya satu satu langkah tegas untuk kemudian menjadikan para pihak, terutama pihak kepolisian itu kembali menjadi pengayom lah kalau saya seperti itu. Itu adalah langkah-langkah yang tegas, terukur itu," katanya, Jumat (30/1/2026).
Ia menilai penanganan perkara tidak dipertimbangkan secara komprehensif. Secara hukum, ada tanggung jawab dari setiap pelaku tindak pidana yang dianggap melakukan tindak pidana. Demikian juga dalam membela diri, ada ketentuan yang mengatur.
"Jadi misalnya terhadap harta, kehormatan, nyawa, orang boleh membela diri. Tentu ada batas yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga itu batasan yang bisa dipertimbangkan. Artinya ada diskresi yang bisa dilihat oleh kepolisian. Harusnya sudah dipertimbangkan dengan baik. Kalau mau lebih tegasnya ya dibuka saja ke publik," sambungnya.
Trisno juga menyinggung soal pemisahan perkara penjambretan dengan kecelakaan lalu lintas. Menurut pandangannya, pemisahan kasus tersebut kurang tepat. Meskipun dalam hukum pidana semua pihak dimungkinkan menjadi tersangka, namun harus ada kajian yang mendalam.
Dalam kasus Hogi, terjadi kejar-kejaran lantaran tas milik istri Hogi dijambret. Ketika dalam proses mengejar jambret kemudian terjadi kecelakaan lalu lintas, kasus tersebut tidak bisa dipisahkan.
"Kalau harta saya diambil, saya pasti ngejar orangnya, umumnya kan gitu. Kemudian meninggalkan satu aspek hukum, itu harus dicek dulu, terkait atau enggak. Saya agak khawatirnya itu tidak terkait. Kalau mau lebih jelas ya itu (berkas perkara) dibuka, tapi kalau enggak dibuka, ya saya bilang polisinya salah," terangnya.
Ia juga mengungkapkan batasan dalam membela diri. Ia menyebut perlawanan tidak boleh melebihi batas dan terukur.
"Misalnya jambret dikejar, kemudian berhenti, lalu tasnya diserahkan. Tetapi masih ditabrak. Itu melebihi. Kalau dia (Hogi) kan posisinya mengejar, yang dikejar masih melarikan diri. Itu hak dia untuk melindungi hartanya. Saya menganggap pelaku yang kemudian tersangka ini (Hogi), tidak tepat diterapkan seperti itu (dijadikan tersangka)," ujarnya.
Ia menambahkan penonaktifan Kapolresta Sleman menjadi momentum perbaikan di tubuh polri. Di samping itu, aparat penegak hukum juga mestinya melihat perkara secara komprehensif. (maw)