TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang kasus dugaan penipuan Rp 1,8 miliar dengan terdakwa pengacara Togar Situmorang kembali digelar di PN Denpasar Kamis pagi (29/1/2026).
Korban dalam perkara ini adalah eks kliennya bernama Fanni Lauren Christie.
Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli pidana untuk memperkuat delik pidana yang menjerat terdakwa Togar Situmorang.
Saksi yang dihadirkan kali ini adalah DR. Dewi Bunga, SH., MH, Cla. Wanita berusia 38 tahun tersebut merupakan dosen pada Jurusan Hukum Fakultas Dharma Duta Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.
Baca juga: Aipda Ferdy Tak Terima Uang, Togar Situmorang Minta Uang Terkait Bareskrim ke Korban Rp 910 Juta
Wanita lulusan UGM tahun 2021 ini menjelaskan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut sudah berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan," ujarnya.
Dapat diketahui bahwa secara yuridis, delik penggelapan harus memenuhi unsur-unsur pokok. Pertama, unsur subyektif delik berupa kesengajaan pelaku untuk menggelapkan barang milik orang lain yang dirumuskan melalui kata 'dengan sengaja; dan unsur barang siapa.
Baca juga: Togar Situmorang Diduga Catut Nama Pejabat Untuk Kelabui Korban, Uang Rp 500 Juta Pun Ditransfer
Kedua, unsur obyektif delik yang terdiri atas, unsur menguasai secara melawan hukum, unsur suatu benda, unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain; dan unsur benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Unsur pokok delik penipuan (Pasal 378 KUHP) terletak pada cara upaya yang telah digunakan oleh si pelaku. Delik untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.
"Prinsip dasar tindak pidana penipuan adalah tidak jujur cara untuk memperoleh harta itu yaitu dengan cara curang atau tipu muslihat. Juga tidak jujur dalam memperoleh manfaat atau keuntungan melalui akal muslihat, sehingga korban merasa tertipu. Pada tindak pidana penipuan niat jahat dari awal sudah dapat diketahui dengan cara membandingkan apa yang diucapkan atau dilakukan bertentangan dengan kondisi obyektif diri dan kemampuannya," ujarnya.
Selain itu adalah sifat melawan hukumnya. Sehubungan dengan kasus ini, maka akan diuraikan berdasarkan unsur-unsur Pasal 372 KUHP, yakni barang siapa. Unsur ini merujuk pada subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan yang dalam konstruksi perkara ini adalah dapat diduga adalah terlapor Togar Situmorang.
Terdakwa dengan sengaja (opzettelijk) yakni perbuatan yang dilakukan dengan sadar berikut akibatnya serta tidak ada alasan penghapus pidana terhadap perbuatan ini. Secara melawan hukum (wederechtelijk) yakni perbuatan menguasai untuk dirinya sendiri yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, adalah melawan hukum.
Sehubungan dengan kronologis ini, terdapat perbuatan melawan hukum berupa penguasaan terhadap uang yang bertentangan dengan hukum; Perbuatan menguasai bagi dirinya sendiri (zich toeigenen).
Terdapat perbuatan berupa penguasaan terhadap uang dapat diduga terdakwa Togar Situmorang, yang ditransfer melalui rekening Ellen sebagaimana yang diterangkan dalam kronologis dengan jumlah sebesar Rp. 1.810.000.000,- (satu miliar delapan ratus sepuluh juta rupiah), suatu benda (eenig goed): adalah segala sesuatu benda yang berwujud yang dalam kronologis ini adalah uang dengan jumlah sebesar Rp. 1.810.000.000,- (satu miliar delapan ratus sepuluh juta rupiah);
yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Sehubungan dengan benda yang kuasai adalah uang milik pelapor atau setidak-tidanya milik suami pelapor; yang ada dalam kekuasaannya tidak karena kejahatan.
Sehubungan dengan unsur ini, dapat diduga penguasaan dilakukan karena pelapor dan terlapor memiliki hubungan hukum dalam jasa hukum yang diberikan oleh terlapor.
Sehubungan dengan kasus ini, maka akan diuraikan berdasarkan unsur-unsur Pasal 378 KUHP, yakni barang siapa. Unsur ini merujuk pada subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan yang dalam konstruksi perkara ini adalah dapat diduga adalah terlapor Togar Situmorang.
Perbuatan ini dapat diduga disadari dan dikehendaki sepanjang perbuatan yang dilakukannya tanpa disertai alasan penghapus pidana. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Perbuatan dilakukan secara melawan hukum dimana diduga menguntungkan terdakwa Togar Situmorang. Kemudian secara melawan hukum atau setidak-tidaknya Ellen Mulyawati sebagai pemilik rekening. Unsur dengan penggunaan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan.
Dalam berbagai percakapan baik secara langsung dengan korban maupun melalui percakapan melalui handphone, ada janji dimana jika ada uang Rp 1 miliar, maka Luca Simioni menjadi tersangka.
Namun setelah uang itu ditransfer ternyata janji itu tidak bisa dipenuhi. Hal yang sama juga janji untuk deportasi sebesar Rp 500 juta. Setelah uang ditransfer, ternyata janji itu tidak terpenuhi. Semua biaya-biaya ini berada di luar perjanjian jasa hukum (PJH) seperti yang sudah disepakati dan semuanya tidak bisa terpenuhi.
Ahli lain yakni Dosen Hukum Pidana dari Universitas Udayana Bali DR. I Nengah Nuarta, SH. MH. Ia menyoroti hak dan kewajiban seorang advokat menurut hukum yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Benar bahwa seorang advokat berhak atas jasa hukum sebagaimana perjanjian jasa hukum dengan klien. Namun bila ada janji-janji bahwa kasus hukum yang ditandatangani bisa sukses dengan sejumlah uang, dan akhirnya tidak bisa terwujud maka bisa memenuhi unsur penipuan.
Seorang advokat hanya bisa menerima jasa pengacara yang biasanya dibayar di muka, biaya operasional dan succes fee. Memperhatikan fakta dari penyidik tersebut maka tindakan atau janji yang disampaikan tersangka kepada korban atau pelapor merupakan itikad tidak baik karena tidak memenuhi apa yang disepakati dengan kliennya.
"Pasal 4 huruf (c) Kode Etik Advokat Indonesia tanggal 23 Mei 2023, mengatur, advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang. Dengan serangkaian janji tersebut saja telah melanggar isi dari Kode Etik Advokat, dan berimplikasi pada pidana," ujarnya.
Janji yang disampaikan advokat kepada korban/ pelapor merupakan itikad tidak baik karena pemberian uang kepada aparat penegak hukum untuk memenangkan atau memenuhi keinginan salah satu pihak adalah bentuk dari tindak pidana.
Bahkan dalam Pasal 3 huruf (f) Kode Etik Advokat Indonesia tanggal 23 Mei 2023, mengatur: advokat tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat advokat.
Memberikan uang kepada aparat penegak hukum itu jelas merendahkan derajat dan martabat profesi advokat, bahkan dapat berimplikasi pidana. Bahkan dalam Pasal 3 huruf (f) Kode Etik Advokat Indonesia tanggal 23 Mei 2023, mengatur, advokat tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat advokat.
Unsur pasal 378 atau 372 KUHP bisa dikenai kepada seorang advokat bila ada hasutan, kepada klien untuk memberikan uang kepada pejabat negara, adanya hasutan advokat kepada klien dengan mengatasnamakan pejabat atau aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara yang dihadapi kliennya, yang membuat klien menyerahkan sejumlah uang kepada advokat. Dengan sejumlah uang atau barang tertentu tersebut, advokat tidak dapat memenuhi janjinya.