TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar terus berupaya menertibkan usaha Money Changer (MC) yang ada di wilayahnya.
Pada 2025 lalu, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar telah mengundang para pengusaha MC agar mengurus izin dan tidak melakukan penipuan pada wisatawan.
Namun, ditemukan usaha MC melakukan praktik penipuan dengan korban wisatawan mancanegara (wisman). Bahkan kasus penipuan ini hampir setiap tahun ditemukan.
Seperti baru-baru ini, MC yang meresahkan wisatawan kembali ditemui di wilayah Ubud. Kali ini terjadi di areal simpang tiga Jalan Raya Nyuh Kuning - Pengosekan, Desa Mas. MC tersebut diduga mengambil uang wisatawan yang menukarkan uang di MC tersebut sebesar Rp 950 ribu.
Baca juga: Marak Pelanggaran di Nusa Penida, Satpol PP Klungkung Tambah 14 Personel
Baca juga: Saksi Ahli Pidana Perkuat Dugaan Penipuan Togar Situmorang Rp 1,8 M di PN Denpasar
Informasi dihimpun Tribun Bali, Jumat (30/1), kejadian ini bermula saat wisatawan melakukan penukaran mata uang asing di MC tersebut. Saat di dalam konter, wisatawan tidak menaruh kecurigaan. Sebab dalam hitungan, uang yang dihitung staf di depan wisatawan itu pas.
Namun ketika dalam di mobil, wisatawan kembali menghitung uangnya. Ternyata nominalnya kurang Rp 950 ribu. Diketahui saat uang selesai dihitung oleh staf MC, sebagian uang dijatuhkan ke lantai bagian dalam sebelah mejanya.
Hal tersebut menyebabkan sempat terjadi keributan dalam konter. Karena terdesak, staf MC pun mengembalikan uang dolar wisatawan tersebut dalam dalam bentuk utuh. Namun kasus ini tidak dilaporkan ke polisi, dan wisatawan memilih langsung meninggalkan Bali melalui bandara.
Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, I Putu Yudanegara, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah mengetahui perihal ini. Pihaknya bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Gianyar telah mendatangi MC tersebut.
Namun hingga siang, MC tersebut tutup. “Tim sudah monitor ke lapangan, namun money changer yang dimaksud masih tutup,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data Satpol PP Gianyar hingga saat ini jumlah yang terdata sebanyak 112 MC. Sebagian besar beroperasi di wilayah Kecamatan Ubud. Namun, dari jumah tersebut, baru 16 MC yang mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI).
Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, I Putu Yudanegara saat dikonfirmasi Jumat (30/1) membenarkan hal tersebut. Namun demikian, pihaknya tidak bisa memberikan tindakan pada MC yang tak mengantongi izin BI.
Sebab kewenangan penindakan ada di tangan BI. Sementara pihaknya di daerah hanya bisa menindak izin bangunan yang dipakai untuk usaha MC tersebut. “Kami hanya bisa mengimbau untuk bersama sama menjaga citra pariwisata dan melengkapi izin bangunan,” ujarnya. (weg)