Sosok 7 ASN Dapat Sanksi Pemkab Basel, 3 Terseret Kasus SP3AT Fiktif, Satu Telah di-PDHTAPS
January 30, 2026 08:24 PM

 

BANGKAPOS.COM -– Nasib tujuh aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dikenakan sanksi indisipliner.

Ketujuh ASN yang ditindak tegas tersebut memiliki riwayat kasus mulai dari kasus kriminalitas seperti narkoba, tindak pidana korupsi (tipikor) hingga perkara indisipliner.

Dari tujuh ASN yang dikenakan sanksi disiplin, lima ASN kasusnya terjadi sepanjang tahun 2025. 

Sementara dua orang ASN lagi perkaranya terjadi pada bulan Januari 2026. 

Jumlah tersebut diprediksi masih akan terus bertambah seiring dengan penegakan sanksi disiplin.

“Ada tujuh orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang dikenakan sanksi disiplin pegawai sepanjang tahun 2025 dan awal tahun 2026,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Lisbeth kepada Bangkapos.com di ruang kerjanya, Jumat (30/1/2026).

Baca juga: Profil Kasat Lantas Sleman, AKP Mulyanto Dinonaktifkan Gegara Kasus Hogi Minaya Kejar Jambret Tewas

Menurutnya dari tujuh pegawai yang dikenai sanksi dalam periode tersebut, satu ASN dijatuhi sanksi terberat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias PDHTAPS.

Kasus ini dilatarbelakangi pelanggaran disiplin berat berupa ketidakhadiran tanpa keterangan dalam waktu yang cukup lama. 

Sebelum dijatuhi sanksi pemberhentian, pegawai tersebut telah melalui tahapan pembinaan dan sidang disiplin. 

Pada sidang pertama, pegawai diberi kesempatan evaluasi selama satu bulan, namun tetap tidak menunjukkan perubahan. 

Karena tetap tidak masuk kerja, dilanjutkan ke sidang kedua dan diputuskan untuk PDHTAPS.

Selain itu, sepanjang tahun 2025 Pemkab Bangka Selatan juga mencatat empat ASN yang dikenakan sanksi pemberhentian sementara.

Keempatnya terlibat dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016-2021, Justiar Noer dan saat ini masih menjalani proses hukum.

“Untuk tahun 2025, ada empat orang ASN yang kita kenakan pemberhentian sementara karena dugaan kasus tipikor. Kalau sudah ada putusan pengadilan yang inkrah, baru kita proses pemberhentian tetap,” jelas Lisbeth.

Kasus Indisipliner Telah Disidang

Memasuki awal tahun 2026, penegakan disiplin kembali berjalan. BKPSDMD mencatat satu kasus indisipliner yang telah disidangkan.

Namun, sanksi tidak berlanjut ke tahap pemberhentian karena pegawai bersangkutan memilih mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS) setelah sidang pertama.

Di sisi lain, terdapat dua ASN yang kembali terseret dugaan kasus Tipikor kasus SP3AT fiktif yang sama. Saat ini, keduanya sedang dalam proses penerbitan surat keputusan pemberhentian sementara.

Tidak hanya PNS, sanksi kepegawaian juga menyasar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Satu orang PPPK paruh waktu diketahui terlibat kasus narkoba dan telah ditahan oleh Polres Bangka Selatan. BKPSDMD saat ini sedang memproses surat keputusan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.

Baca juga: Mencuat Isu TPP 2026 Dipotong, ASN Pemkab Bangka Lega, Bupati Fery: Tak Ada Rencana, Masih Aman

Ia menegaskan, seluruh proses pemberhentian sementara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

Selama putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap, pegawai yang bersangkutan masih memiliki status dalam kepegawaian.

“Selama belum inkrah, mereka masih mendapatkan hak berupa gaji 50 persen. Setelah putusan pengadilan keluar dan salinan dari pengadilan serta kejaksaan kita terima, baru dilanjutkan ke tahap pemberhentian,” paparnya.

Kendati demikian kata Lisbeth, pengawasan disiplin pegawai kini semakin ketat. Seiring penggunaan presensi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Nasional (Simpegnas) yang dikembangkan dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama dua tahun terakhir.

Simpegnas berfungsi sebagai sistem terintegrasi data kepegawaian ASN secara nasional, untuk mengelola serta memantau berbagai aspek kepegawaian.

Mulai dari data identitas dan riwayat ASN, presensi atau kehadiran pegawai berbasis sistem elektronik, pangkat, jabatan, dan mutasi, penilaian kinerja dan disiplin, serta pembinaan dan pengawasan kepegawaian.

Melalui Simpegnas, data kehadiran ASN dapat dipantau secara real time dan terhubung langsung antara pemerintah daerah dengan BKN. Sehingga mengurangi praktik absensi manual dan memperkuat akuntabilitas serta penegakan disiplin pegawai.

“Absensi sekarang sudah online dan dilakukan tiga kali sehari, pagi, siang, dan sore. Semua kehadiran terpantau, bahkan BKN bisa langsung mengaksesnya,” tutup Lisbeth. 

Tiga ASN Terseret Kasus SP3AT Fiktif

Dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan diciduk Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dan ditetapkan tersangka.

Tersangka terseret skandal kasus Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) fiktif di Bangka Selatan bertambah.

TERTUNDUK LESU - Rizal dan Soni Apriansyah hanya bisa tertunduk lesu ketika berada di dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kamis (8/1/2026) malam. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang diduga melibatkan mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok.
TERTUNDUK LESU - Rizal dan Soni Apriansyah hanya bisa tertunduk lesu ketika berada di dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kamis (8/1/2026) malam. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang diduga melibatkan mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Kedua ASN ini terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penerbitan legalitas lahan negara yang diduga melibatkan mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok.

ASN tersebut bernama Rizal merupakan mantan Sekretaris pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan tahun 2017-2020.

Lalu, Soni Apriansyah staf pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015-2023.

Usai dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, keduanya kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pangkalpinang.

Tampak kedua tersangka digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan pengawalan ketat petugas TNI. 

Mengenakan rompi merah muda khusus tahanan tindak pidana korupsi serta tangan terborgol, keduanya berjalan menunduk saat menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman kantor kejaksaan. 

Tersangka Rizal berjalan lebih dulu, diapit dua petugas.

Baca juga: Berseragam Lengkap saat Ditahan, Nasib ASN Pemkab Bangka Terjerat Dugaan Kasus BBM Subsidi Nelayan

Sementara itu, tersangka Soni Apriansyah menyusul beberapa langkah di belakangnya, tangan terborgol dan terus dikawal agar proses pengamanan tetap tertib. 

Di luar gedung, sejumlah awak media berusaha mengambil gambar ketika pintu mobil tahanan dibuka.

Tanpa memberikan komentar, kedua tersangka langsung memasuki bagian belakang mobil tahanan berwarna hijau, sebelum pintu ditutup kembali dan kendaraan bergerak meninggalkan lokasi menuju lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus merampungkan rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor penerbitan legalitas lahan negara oleh penyelenggara negara bersama mafia tanah. Untuk kepentingan usaha tambak udang di Kecamatan Lepar tahun 2017-2024.

Seperti diketahui dalam perkara tersebut Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah terlebih dahulu menetapkan dua orang tersangka lain.

Keduanya yakni mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, Justiar Noer serta mantan Camat Lepar periode 2016–2019, Dodi Kusumah telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/12/2025) lalu.

Nasib Dodi Kusumah

Nasib Dodi Kusumah, eks Camat Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terjerat dugaan SP3AT fiktif.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mengambil tindakan tegas terhadap Dodi Kusumah yang kini resmi ditetapkan tersangka.

Diketahui, Dodi Kusumah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, Justiar Noer, oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. 

Skandal kasus hukum SP3AT fiktif menjerat Dodi Kusumah termasuk statusnya sebagai PNS Pemkab Bangka Selatan.

Kabar terbarunya, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Dodi Kusumah yang berstatus PNS.

Hal ini menyusul proses hukum dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif. 

Sanksi administratif tersebut diberikan kepada Dodi Kusumah, mantan Camat Lepar Pongok periode 2016–2019, yang saat ini masih berstatus sebagai PNS aktif di lingkungan pemerintah setempat.

Diketahui, Dodi Kusumah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, Justiar Noer, oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. 

Keduanya diduga terlibat dalam penerbitan SP3AT fiktif yang mengarah pada praktik mafia tanah di wilayah Kecamatan Lepar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda mengatakan, pemberhentian sementara ini diterapkan setelah Dodi Kusumah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan sejak Kamis (11/12/2025) lalu. 

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah administratif pemerintah daerah untuk mendukung proses penegakan hukum. 

Termasuk menjaga tata kelola aparatur sipil negara (ASN).

“Memang yang bersangkutan saat ini diberhentikan sementara sebagai PNS. Pemberhentian sementara dilakukan karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (7/1/2026).

Hefi Nuranda memaparkan dasar hukum penerapan sanksi tersebut merujuk pada Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

Diberhentikan Sementara 

Dalam pasal tersebut diatur bahwa ASN dapat diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana. 

Menurutnya pemberhentian sementara ini bukan merupakan sanksi akhir.

Baca juga: Penyanyi Denada Akui Ressa Anak Kandungnya, Bantah Tudingan Telantarkan Anak

Melainkan langkah administratif yang bersifat sementara selama proses hukum berjalan. 

Status kepegawaian Dodi Kusumah baru akan ditentukan secara permanen setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum dan memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai ketentuan.

“Kami ingin menjadikan peristiwa tersebut sebagai pengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan,” tegas Hefi Nuranda.

Gaji Pokok Dipotong 50 Persen 

Meski diberhentikan sementara dari tugas dan jabatannya, Dodi Kusumah hingga kini masih berstatus sebagai PNS. 

Oleh karena itu, hak kepegawaiannya belum sepenuhnya dicabut. 

DIGIRNG PETUGAS -- Mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer dan mantan Camat Lepar, Dodi Kusumah ketika digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kamis (11/12/2025) malam. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian mencapai Rp45,964 miliar.
DIGIRNG PETUGAS -- Mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer dan mantan Camat Lepar, Dodi Kusumah ketika digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kamis (11/12/2025) malam. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian mencapai Rp45,964 miliar. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto/Cepi Marlianto)

Sesuai aturan yang berlaku, yang bersangkutan masih berhak menerima sebagian penghasilan dan tunjangan tertentu. 

Selama masa pemberhentian sementara, gaji pokok yang diterima hanya sebesar 50 persen. 

Pengurangan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagai ASN. 

Selain gaji pokok, tunjangan yang masih diterima adalah tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta kepesertaan BPJS. 

Sementara itu, tunjangan jabatan secara otomatis dihentikan sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

“Gaji pokok tetap diberikan, tetapi hanya 50 persen. Karena selama proses ini yang bersangkutan tidak menjalankan tugas sebagai PNS,” sebutnya.

Pelanggaran Disiplin 

Kendati demikian kata Hefi Nuranda menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dodi Kusumah saat ini masih dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin sedang, karena proses hukumnya belum memiliki kekuatan hukum tetap. 

Penentuan kategori pelanggaran disiplin berat baru dapat dilakukan setelah adanya putusan inkrah dari pengadilan.

Apabila nantinya pengadilan menyatakan yang bersangkutan bersalah dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka status pelanggaran disiplin akan meningkat menjadi pelanggaran berat. 

Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah membuka kemungkinan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS. 

Sebaliknya, jika pengadilan memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah, maka seluruh hak kepegawaiannya akan dipulihkan secara penuh. 

“Pemerintah daerah akan mengembalikan gaji dan tunjangan yang sempat dipotong, memulihkan nama baik, serta mengembalikan jabatan seperti semula,” pungkas Hefi Nuranda.

Pemkab Bangka Selatan Intensifkan Sidak

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung terus berupaya menekan pelanggaran disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN).

Caranya melalui kebijakan pembinaan pegawai secara berkelanjutan. Upaya yang dilakukan adalah dengan intensif melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit pelaksana teknis (UPT), serta memperkuat peran atasan langsung dalam pengawasan pegawai.

Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Lisbeth bilang langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi.

Agar jumlah ASN yang dikenakan sanksi disiplin tidak terus bertambah setiap tahunnya guna meningkatkan disiplin pegawai. Oleh karena itu, sidak ke setiap OPD dan UPT akan lebih digencarkan pada tahun 2026 ini.

“Untuk mengantisipasi banyaknya pegawai yang dikenakan sanksi disiplin, kami dari BKPSDMD selalu melakukan pembinaan dengan monitoring dan evaluasi,  melalui sidak ke OPD maupun UPT,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya sepanjang tahun 2025 BKPSDMD telah melaksanakan sidak ke seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan tingkat kehadiran dan kepatuhan ASN terhadap jam kerja.

Sementara itu, untuk UPT, sidak dilakukan secara bertahap dan selektif. Keterbatasan jumlah personel pengawas menjadi pertimbangan, mengingat banyaknya unit layanan yang tersebar di berbagai wilayah.

Mengingat ada 10 Puskesmas dan ratusan sekolah yang tersebar di delapan kecamatan.  Maka dari itu, program pembinaan dan pengawasan disiplin ASN tersebut dipastikan akan terus dilanjutkan pada tahun 2026.

Baca juga: Sosok Christiana Budiyati, 30 Tahun Jadi Guru Dipolisikan Gegara Tegur Murid, Dapat 25 Ribu Petisi

Baca juga: Awal Mula Kronologi Christiana Budiyati Guru SD Dipolisikan Orang Tua Murid Usai Lomba Agustusan

BKPSDMD berencana tidak hanya mengandalkan sidak lapangan, tetapi juga melakukan monitoring dan evaluasi berbasis data kehadiran setiap OPD.

“Di tahun 2026 program ini tetap kami lakukan. Kami juga bisa melakukan monitoring dan evaluasi dari tingkat kehadiran masing-masing OPD, jadi bisa terlihat polanya,” ujar Lisbeth.

Namun demikian, Lisbeth menegaskan bahwa pengawasan disiplin ASN tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada BKPSDMD. Dengan jumlah ASN di Kabupaten Bangka Selatan mencapai 5.409 orang, diperlukan keterlibatan aktif dari pimpinan OPD dan atasan langsung.

Karena bisa saja setelah absen, pegawai pulang. Hal-hal seperti itu tidak mungkin terpantau semuanya oleh BKPSDMD.

Ia menekankan, kerja sama antara BKPSDMD dan pimpinan unit kerja menjadi kunci dalam menegakkan disiplin pegawai secara menyeluruh. Lewat pengawasan berjenjang dari atasan masing-masing sangat dibutuhkan.

Pihaknya secara rutin melakukan pembinaan disiplin kepada ASN. Setiap bentuk pelanggaran, termasuk ketidakhadiran dalam apel, akan dievaluasi dan dilaporkan kepada OPD terkait untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan masing-masing.

“Kami lakukan pembinaan disiplin. Kalau ada ketidakhadiran apel, itu akan kami evaluasi dan hasilnya kami sampaikan ke OPD terkait untuk dilakukan pembinaan oleh atasannya,” jelas Lisbeth.

Dari hasil sidak yang telah dilakukan, Lisbeth mencatat adanya sejumlah ASN yang tidak berada di tempat kerja tanpa keterangan yang sah.

Pegawai yang tidak memiliki izin kepada atasan langsung akan dikenakan sanksi administratif serta dilakukan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar lima persen. 

Sebaliknya, apabila pegawai yang tidak berada di tempat kerja memiliki izin resmi dari atasan langsung, sanksi pemotongan tunjangan tidak akan diberlakukan.

Berdasarkan hasil evaluasi sidak, ada sekitar 20 ASN tercatat tidak berada di tempat kerja tanpa keterangan yang jelas. Sementara ASN lainnya yang tidak hadir telah mengantongi izin resmi.

Untuk mendukung tertib administrasi, BKPSDMD juga telah menyediakan format izin resmi yang dapat digunakan oleh setiap pegawai apabila tidak dapat hadir atau meninggalkan tempat kerja.

“Kami sudah menyiapkan format izin bagi setiap pegawai, supaya semuanya tercatat dan jelas,” tutup Lisbeth.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.