- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi mengatakan sudah menerima hasil tes urine Bara Primario (33).
Bara merupakan tersangka kasus pembunuhan ibu kandungnya, Yeni di Kota mataram dan jasadnya dibakar di Lombok Barat.
Arisandi mengatakan bahwa Bara dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
"Iya sudah dilakukan pemeriksaan, tersangka dinyatakan positif THC (ganja)," kata Arisandi kepada TribunLombok.com, Kamis (29/1/2026).
Saat tim Jatanras Polda NTB melakukan penangkapan di kediaman tersangka, polisi mengamankan satu kotak permen karet berwarna putih yang diduga berisi ganja.
Arisandi menjelaskan bahwa Bara pernah dihukum pidana penjara dalam kasus narkoba dengan vonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan Bara untuk mengetahui kondisinya saat ini dan saat melakukan aksi.
"Besok akan dilakukan pemeriksaan," kata Arisandi.
(*)