BREAKING NEWS: Polisi Gagalkan Penyelundupan 401 Balok Timah Ilegal dalam Box Udang di Tanjungkalian
January 30, 2026 10:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Hiu Satpolair Polres Bangka Barat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan balok timah dan pasir timah dalam jumlah besar di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.

Para pelaku menyamarkan muatan timah menggunakan truk dengan muatan fiber box udang untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan di pelabuhan.

Penyelundupan terungkap, oleh Tim Hiu Satpolair Polres Bangka Barat pada Rabu (28/1/2026) malam pukul 20.10 WIB di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok.

Kemudian, pengecekan lanjutan dilakukan pada Jumat (30/1/2026), dengan hitungan total barang bukti sebanyak 401 keping balok timah, 38 karung pasir timah kering, dengan estimasi berat sekitar 10 ton dan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp 5 miliar.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugaraha, mengatakan, pengungkapan awal setelah polisi menerima informasi.

Terkait adanya kendaraan truk diduga membawa muatan timah ilegal yang akan diseberangkan dari Pangkalpinang ke Pulau Jawa melalui Tanjungkalian Mentok.

Saat itu, dikatakan kapolres, polisi mendapati satu unit truk membawa 42 fiber box yang dilengkapi surat jalan dengan keterangan muatan udang. 

"Tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan fisik, isi fiber box tersebut ternyata balok timah dan pasir timah kering," kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugaraha kepada Bangkapos.com, Jumat (30/1/2026) malam

Kapolres menjelaskan, berdasarkan informasi penangkapan dan penyelidikan, kemudian dilakukan langkah kepolisian.

“Pelaku dengan sengaja menggunakan fiber udang dan dokumen pengiriman hasil laut untuk mengelabui petugas. Namun upaya tersebut berhasil kami gagalkan,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, kepada Bangkapos.com, Jumat (30/1/2026) malam.

Dalam kasus ini, Polres Bangka Barat mengamankan lima orang yang berperan sebagai sopir, buruh pikul, dan pencatat barang. 

"Yang diamankan, lima orang masih diminta keterangan, statusnya ada tersangka dan saksi, didudukan peran mereka terkait aktivitas ilegal itu," terang kapolres.

Ia menjelaskan, pada Jumat (30/1/2026) hari ini, pihaknya, kembali melakukan pengecekan ulang usai, sebelumnya melakukan pengembangan ungkap kasus penyelundupan.

"Tentunya kami tidak hanya berhenti di sopir, kami berburu pemilik barang. Saya sampaikan langsung di sini, agar pemilik barang tersebut menyerahkan diri ke polisi," tegas kapolres.

Ia menyampaikan, pihaknya menindaklanjuti arahan Kapolda Babel serta Presiden Prabowo untuk mengantisipasi segala bentuk upaya penyelundupan di wilayah hukum Polres Bangka Barat. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.