Deretan Kebijakan Baru Mulai 1 Februari 2026: Pajak Digital, Minyakita, hingga Sertifikat Tanah
January 31, 2026 02:22 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Siap-siap berikut sejumlah kebijakan baru yang akan diterapkan mulai Februari 2026.

Bahkan ada yang sudah mulai diterapkan sejak awal Januari 2026.

Sejumlah regulasi di berbagai sektor di Indonesia sebagai rencana strategi spemerintah bakal diberlakukan mulai Januari - Februari 2026 ini.

Diantaranya adalah transformasi sistem perpajakan digital, penataan ulang tata niaga kebutuhan pokok, hingga penertiban administrasi pertanahan.

Rangkaian kebijakan ini dirancang untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih transparan dan efisien.

Seperti pada sektor fiskal dan perdagangan, pemerintah akan melakukan perombakan besar melalui implementasi sistem Coretax secara menyeluruh dan aturan baru distribusi Minyakita.

Langkah ini tidak hanya bertujuan memperkuat basis data perpajakan nasional, tetapi juga untuk menjamin stabilitas pasokan pangan bagi masyarakat melalui keterlibatan aktif BUMN dalam rantai pasok minyak goreng domestik.

Baca juga: Tertib Pajak dan Lalu Lintas, Sat Lantas Polres Sanggau Bersama Instansi Terkait Gelar Dakgar

Adanya reformasi hukum terkait aset dan devisa juga menjadi sorotan utama.

Masyarakat diminta memberikan perhatian khusus pada tenggat waktu konversi dokumen tanah lama serta kewajiban baru bagi para eksportir terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Daftar Kebijakan Baru Berlaku 2026

1. Kedaluwarsa Dokumen Tanah Lama (Girik & Petuk)

Untuk dokumen tanah harus menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk dokumen tanah seperti girik dan petuk (Petok D, Letter C) tidak berlaku sebagai alat buktu kepemilikian

Dokumen tanah lama seperti Girik dan Petuk (Petok D, Letter C) tidak berlaku sebagai alat bukti kepemilikan utama per 2 Februari 2026 berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021.

Makanya seluruh dokumen tanah yang lama wajib didaftarkan ke BPN untuk diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Supaya haknya sah dan diakui negara, mencegah konflik, serta memperkuat legalitas.

Setelah tanggal 2 Februari 2026 dokumen tanah hanya menjadi petunjuk awal proses pengakuan hak yang harus dilengkapi bukti penguasaan fisik minimal 20 tahun.

Tujuan Pemerintah menghapus potensi konflik dan mafia tanah yang sering muncul dari dokumen-dokumen lama ini.

Landasan hukumnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Batas waktu diberikan waktu 5 tahun sejak PP diundangkan (2 Februari 2021) untuk mendaftar, yaitu hingga 2 Februari 2026.

2. Transformasi Tata Niaga Minyakita

KPPU menemukan penjualan bersyarat atau tying agreement dalam bentuk persyaratan untuk setiap pembelian 10 pack MinyaKita.

Isi 6 botol per pack, pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu, isi 60 bungkus, dari distributor.

Pemerintah secara resmi akan memberlakukan aturan baru terkait distribusi Minyakita pada awal 2026.

Poin krusial dalam regulasi ini adalah kewajiban bagi produsen untuk menyalurkan minimal 35 persen produksinya melalui BUMN pangan, yakni Bulog dan ID FOOD.

Langkah ini diambil sebagai strategi pemerintah untuk memperkuat pilar tata niaga dan menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tengah fluktuasi pasar global.
 
3. Digitalisasi Penuh Melalui Sistem Coretax

Dunia perpajakan Indonesia akan memasuki era baru dengan pengoperasian penuh sistem Coretax pada 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa sistem lama, DJP Online, akan dipensiunkan sepenuhnya.

Seluruh aktivitas administrasi perpajakan akan terintegrasi dalam platform digital tunggal ini. Wajib pajak diimbau untuk segera melakukan aktivasi akun guna menghindari kendala administratif saat sistem ini mulai diwajibkan secara total.

4. Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak

Sesuai dengan amanat PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah berencana menunjuk platform marketplace sebagai pemungut pajak bagi para pedagang online.

Meski rencana awal penetapan dimulai pada Februari 2026, implementasi kebijakan ini tetap bersifat fleksibel.

Pemerintah memberikan arahan agar pemungutan pajak melalui marketplace baru dieksekusi secara masif setelah pertumbuhan ekonomi nasional mencapai angka 6 persen, guna menjaga daya beli dan momentum bisnis UMKM digital.

5. Kewajiban Penempatan DHE di Bank Himbara

Mulai 1 Januari 2026, Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) kini diwajibkan 100 % di bank-bank Himbara (BUMN).

Melalui revisi PP No. 8 Tahun 2025, untuk memperkuat pengawasan dan peredaran dolar di dalam negeri, setelah aturan sebelumnya tidak efektif meningkatkan cadangan devisa.

Serta akan diiringi kewajiban konversi ke Rupiah 50?n penempatan minimal 3 bulan (untuk migas) di rekening khusus DHE di Himbara.

Target DHE ini diterapkan di seluruh DHE SDA.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.