TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kejaksaan Negeri Sleman secara resmi menghentikan proses penuntutan terhadap Adhe Pressly Hogiminaya atau Hogi Minaya.
Penghentian tersebut ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Hogi sebelumnya sempat berstatus tersangka setelah membela istrinya yang menjadi korban penjambretan di wilayah Sleman, DIY.
Dengan berakhirnya perkara hukum ini, Hogi menyatakan ingin melanjutkan hidup tanpa beban masa lalu.
Ia bertekad kembali menjalani rutinitas seperti sebelum kasus tersebut mencuat.
"Ke depan saya ingin membuka lembaran baru, berjalan seperti kemarin-kemarin tidak ada masalah. Ya, saya ingin bekerja kembali," kata Hogi Minaya, Jumat (30/1/2026).
Rasa syukur juga disampaikan Hogi kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan moral dan hukum kepada keluarganya.
Ia menyebut peran Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Kapolresta, Kajari Sleman, jurnalis, hingga warganet sebagai bagian penting dalam perjuangannya.
Ucapan terima kasih secara khusus juga ia sampaikan kepada kedua orang tuanya yang setia mendukung dan mendoakan.
Kini, Hogi mengaku merasakan kelegaan setelah kepastian hukum akhirnya diperoleh.
Baca juga: Nasib Kombes Edy Setyanto, Dinonaktifkan Buntut Kasus Hogi Tersangka Kejar Jambret: Ada yang Salah
"Perasaan saat ini sudah tenang, sudah lega. Karena berjalan waktu, sejak April sampai sekarang sangat menguras tenaga, menguras pikiran, capek," ujar dia.
Di sisi lain, sang istri, Arsita, tampak jauh lebih tenang setelah perkara tersebut dinyatakan selesai.
Ia menilai keputusan hukum ini menjadi penutup dari masa sulit yang mereka alami bersama.
"Kami menganggap ini sudah selesai. Saya dan mas Hogi inginnya kembali hidup normal yang gak ada apa-apa, kaya kemarin, sudah seneng," kata Arsita.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak. Terutama warganet yang sangat membantu kami, teman-teman media dan seluruh pihak yang tidak bisa saya terimakasih satu per satu. Dengan imi saya sama Mas Hogi mengucapkan maturnuwun sanget, terimakasih," imbuh dia.
Penasehat Hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Rahardjo mengaku sudah menerima SKP2 yang diterbitkan Kajari Sleman.
Surat tersebut dibuat sesuai dengan kesimpulan rapat dengar pendapat di Komisi III DPR-RI pada Rabu (28/1/2026) lalu. Yang mana peristiwa yang disangkakan kepada kliennya bukan merupakan tindak pidana sehingga dalam kesimpulannya harus dihentikan demi kepentingan hukum.
Komisi III DPR-RI meminta perkara Hogi Minaya dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan pasal 65 huruf m Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam pasal 34 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Berarti untuk perkara Mas Hogi sudah selesai. Karena sudah ada surat ketetapan penghentian penuntutan," kata Teguh.
Baca juga: Nasib Hogi Minaya, Korban Jambret Jadi Tersangka di Sleman, Pelaku Tewas Kecelakaan Usai Dikejarnya
Kapolda juga telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman yaitu Kombes Pol Roedy Yoelianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda DIY.
Kombes Roedy menjalankan pelaksanaan harian Kapolresta Sleman berdasarkan Surat Perintah Kapolda DIY Nomor Sprin/146/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026.
Kapolda DIY mengatakan, sebagai pimpinan pihaknya telah memberikan petunjuk dan arahan.
Adapun kejadian di Polresta Sleman terjadi karena kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan ke pembina fungsi, yang menyebabkan proses penyidikan terganggu sehingga terjadi apa yang sekarang dialami.
"Ini yang tidak diharapkan," kata Anggoro.
Perwira Tinggi Mantan Karopaminal Divpropam Polri ini mengatakan selama ini pihaknya telah memberikan pelatihan-pelatihan, terutama penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.
Menurutnya sejak 2023 Polda DIY telah melakukan sosialisasi sebanyak 25 kali dengan tujuan pemahaman dan proses pendidikan.
"Namun kalau memang dalam pelaksanaannya masih ada kekurangan, kita akan perbaiki terus dan perintah untuk melaksanakan profesional dalam penegakan hukum dan perlindungan pelayanan pada masyarakat terus di lakukan oleh pimpinan Polda DIY," katanya.
Terkait penyidik yang menangani perkara Hogi Minaya, apakah bakal ada sanksi, menurut Kapolda, semua masih dalam proses pendalaman.
Apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran kode etik, maka penyidik dalam perkara tersebut dipastikan bakal dijatuhi sanksi.
"Ya pasti rekomendasi dari audit, merekomendasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap temuan-temuan dugaan pelanggaran yang masih diduga terjadinya pelanggaran," kata Anggoro.
(TribunNewsmaker.com/ Tribunnews)