Bagi pasar, yang utama bukan nama, tetapi proses pemilihan yang transparan dan berbasis meritokrasi,

Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menekankan pentingnya pemilihan yang transparan berdasarkan prinsip meritokrasi untuk pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru.

Ia mengatakan, kriteria ideal pejabat pengganti yang dibutuhkan untuk meredam sentimen negatif di pasar modal saat ini adalah figur yang independen, teknokratis, dan memahami risiko sistem keuangan secara utuh.

“Bagi pasar, yang utama bukan nama, tetapi proses pemilihan yang transparan dan berbasis meritokrasi,” ucap M Rizal Taufikurahman saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu.

Ia menuturkan, para pejabat pengganti nantinya harus memiliki rekam jejak profesional, minim konflik kepentingan, serta kredibilitas yang dipercaya luas oleh pelaku pasar. Namun, ia tidak mau berspekulasi terkait siapa yang nantinya akan terpilih.

“Bagi pasar, yang utama bukan nama, tetapi proses pemilihan yang transparan dan berbasis meritokrasi,” katanya.

Rizal menyatakan, menentukan pengganti sejumlah petinggi OJK yang mundur pada Jumat (30/1) kemarin merupakan langkah yang paling mendesak untuk dilakukan agar dapat mengembalikan kepastian dan kepercayaan pasar, daripada langsung membuat terobosan kebijakan.

Ia menilai, pasar perlu diyakinkan bahwa fungsi pengawasan, penegakan aturan, dan perlindungan investor tetap berjalan normal serta independen.

“Komunikasi yang jelas dan konsisten menjadi kunci, agar pelaku pasar tidak berspekulasi dan sentimen negatif tidak berkembang lebih jauh,” ujarnya.

Pada Jumat sore (30/1), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK I.B. Aditya Jayaantara menyampaikan pengunduran diri dari jabatan masing-masing.

Malam harinya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara juga turut menyatakan pengunduran diri dari jabatannya.

Dalam pernyataan resmi OJK, pengunduran diri itu disebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan pasar modal domestik usai terkoreksi tajam imbas dari pengumuman MSCI terkait review dan rebalancing saham-saham di Indonesia.