Pemuda Curi 200 Modem Wifi Senilai Rp48 Juta di Pabrik Tempat Kerjanya untuk Bayar Utang Pinjol
January 31, 2026 06:11 PM

TRIBUNJATENG.COM, PASURUAN - Pemuda berinisial FAA (32) diringkus Unit Reskrim Polsek Purwosari, Polres Pasuruan, Jawa Timur.

Warga Sawahan, Kota Surabaya, itu kepergok mencuri modem di pabrik tempatnya bekerja, PT Darya Pratama Mandiri. 

Tak tanggung-tanggung, tersangka sudah empat kali pencurian 200 unit modem wifi senilai Rp48 juta.

Baca juga: Pembunuh Balita dalam Karung di Cilacap Lampiaskan Nafsunya Setelah Pastikan Korban Tak Bernyawa

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil curian digunakan untuk menutup pinjaman online dan membeli fesyen.

Kapolsek Purwosari, Iptu Santy Wijaya mengatakan, aksi pencurian terungkap berkat rekaman CCTV milik pabrik PT Darya Pratama Mandiri.

Rupanya tersangka ini bekerja di pabrik tersebut di Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

"Petugas pengawas lapangan melakukan pengecekan CCTV dan mendapati pelaku sedang mengambil kardus berisi modem wifi kondisi baru. Barang tersebut kemudian diikat di jok sepeda motor pelaku dan dibawa keluar dari area kantor," ujar Iptu Santy dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Kerugian materiil

Setelah dilakukan pengecekan stok di gudang penyimpanan, pihak perusahaan mendapati sebagian besar persediaan modem telah raib.

Akibat kejadian ini, PT Darya Pratama Mandiri ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp 48 juta.

Setelah mendapatkan alat bukti dari CCTV, Unit Reskrim Polsek Purwosari bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melacak keberadaan pelaku di Sidoarjo.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian tersebut sebanyak empat kali di lokasi yang sama dan uangnya dipakai untuk menutup pinjaman online dan membeli sejumlah fesyen, sepatu, dan baju," lanjut Santy.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti sisa uang hasil dari penjualan modem.

Di antaranya kaus, hoodie biru dongker, celana panjang, sepatu serta uang tunai Rp 400 ribu.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Kami juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkas Iptu Santy. (*)

Sumber: https://surabaya.kompas.com/read/2026/01/31/133430578/tutup-pinjol-pemuda-asal-surabaya-curi-200-modem-senilai-rp48-juta.

Baca juga: Pembunuhan Balita dalam Karung di Cilacap: Pelaku Tetangga Sendiri Ditangkap Kurang dari 24 Jam

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.