Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale
TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR - Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Babor Bagabol, S.IP, menyatakan dukungan terhadap keputusan DPR RI yang menetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah kendali Presiden Republik Indonesia.
Keputusan tersebut dinilai memperkuat posisi Polri sebagai alat negara yang independen dan profesional.
“Keputusan DPR RI ini sangat tepat karena memperkuat kedudukan Polri sebagai institusi negara yang independen dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” ujar Babor Bagabol dalam rilis yang diterima Tribun-Papua.com, Sabtu, (31/1/2026).
Baca juga: Harga Emas di Mimika Sempat Tembus Rp3.150.000 per Gram
Babor menilai keputusan tersebut merupakan amanat reformasi yang harus terus dijaga demi menjamin pelayanan hukum yang tidak terintervensi oleh kepentingan sektoral kementerian mana pun.
"Ini adalah amanat reformasi yang wajib dijaga agar pelayanan hukum benar-benar berjalan tanpa intervensi,” tegasnya.
Diketahui, hasil sidang paripurna DPR RI yang berlangsung di Jakarta pada Senin, (26/1/2026) menunjukkan Komisi III DPR RI secara bulat mendukung kedudukan Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sesuai semangat undang-undang.
Babor Bagabol menilai keputusan tersebut membawa dampak positif terhadap peningkatan kualitas keamanan di daerah, khususnya di wilayah Provinsi Papua Pegunungan.
Baca juga: Dinkes Mimika Gelar POPM Kecacingan untuk Cegah Penurunan Kecerdasan Ribuan Anak
“Dengan kedudukan Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara sesuai semangat undang-undang,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme anggota Polri di lapangan sebab masyarakat mendambakan personel polri yang mencerminkan nilai-nilai prediktif, responsif dan transparan.
“Saya berharap Polri terus maju dan melayani masyarakat dari tingkat desa, distrik, hingga kabupaten secara profesional sesuai komitmen penegakan hukum,” katanya.
Kabupaten Mamberamo Tengah adalah sebuah kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan. Kabupaten ini dibentuk pada tanggal 4 Januari 2008 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008, bersama-sama dengan pembentukan 5 kabupaten lainnya di Papua.
Peresmiannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia H. Mardiyanto pada tanggal 21 Juni 2008. Pada pertengahan tahun 2024, jumlah penduduk Mamberamo Tengah sebanyak 50.128 jiwa.
Baca juga: Pesan Penting Muswil Ikatan Pemuda Luwu Raya Papua Tengah: Perkuat Sinergi dengan Pemerintah
Kondisi pedalaman Papua (yang kini menjadi Provinsi Papua Pegunungan) yang sebagian besar merupakan pegunungan dan akses yang sulit menyebabkan ketertinggalan yang cukup jauh dari daerah lain.
Untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, maka Kabupaten Jayawijaya kemudian dimekarkan menjadi beberapa kabupaten, dan melalui Undang-Undang No.3 Tahun 2008 lahirlah Kabupaten Memberamo Tengah dengan kelurahan Kobakma sebagai ibu kotanya.
Di tanah Papua terdapat dua kabupaten dengan nama awal Mamberamo, yaitu Mamberamo Tengah dan Mamberamo Raya. Kabupaten Mamberamo Raya berada di Provinsi Papua.(*)