Tribunjogja.com Yogyakarta -- Warga terdampak pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Segmen Garongan–Congot, Kulon Progo, akhirnya mendapat kepastian setelah enam tahun menunggu.
Pemda DIY menegaskan ganti rugi pengadaan tanah akan dibayarkan bertahap pada 2027–2028 melalui alokasi anggaran khusus dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti saat audiensi bersama perwakilan masyarakat terdampak pembangunan JJLS Segmen Garongan–Congot di Ruang Rapat Sekda, Jumat (30/1/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Inspektur DIY Muhammad Setiadi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Agung Rektono Seto, perwakilan warga Karangwuni, Glagah, dan Palihan, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda DIY.
Ni Made menegaskan Pemda DIY berkomitmen menyelesaikan persoalan ganti rugi tanah dengan tetap berpegang pada mekanisme hukum dan tata kelola keuangan daerah yang berlaku.
Seluruh tahapan, menurut dia, telah melalui prosedur resmi, termasuk penyampaian surat serta koordinasi dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
“Ini menjadi penting untuk kita pahami bersama bahwa untuk tahun 2027 sudah kita alokasikan anggaran pembayaran. Namun, mekanismenya tidak bisa dilakukan secara mendadak. Kami dari Pemda DIY sudah berkomitmen. Silakan dapat dicek pada DPA yang telah dirancang, di situ ada studi tentang dokumen perencanaan anggaran JJLS,” ujar Ni Made.
Ia menambahkan, sesuai arahan Gubernur DIY, penyelesaian persoalan tanah pembangunan JJLS menjadi perhatian pemerintah daerah.
Dengan proses perencanaan yang berjalan pada 2026, Pemda DIY menargetkan pembayaran ganti rugi dapat diselesaikan dalam rentang dua tahun.
“Kita usahakan pada tahun 2027–2028 selesai semua. Kita memang mengalami pengurangan dana, namun karena ini sudah menjadi komitmen Pemda, maka untuk 2027 sudah kita alokasikan anggaran. Tidak bisa satu tahun rampung, mudah-mudahan dua tahun selesai, bukan tiga atau bahkan lebih,” ungkapnya.
Inspektur DIY Muhammad Setiadi menambahkan, Pemda DIY pada prinsipnya ingin mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
Namun, seluruh proses harus berjalan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Pemda DIY ingin semua perkara ini cepat selesai, tetapi mekanismenya harus berjalan sesuai aturan. Berapa pun nominalnya, bahkan satu rupiah, harus dapat dipertanggungjawabkan. Perubahan anggaran tidak mudah dan membutuhkan diskusi dengan pemerintah pusat,” kata Setiadi.
Ia juga meminta masyarakat tidak meragukan komitmen pemerintah daerah. Menurut dia, anggaran yang telah dialokasikan tidak mungkin dibiarkan tanpa realisasi.
“Anggaran sudah kita alokasikan, sehingga tidak mungkin tidak kita gunakan. Jika tidak dilaksanakan, justru bisa menjadi temuan di kemudian hari,” ujarnya.
• Ganti Rugi JJLS di Kulon Progo Tak Kunjung Dibayarkan, Warga Terdampak Menanti Kejelasan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Agung Rektono Seto menyatakan surat edaran yang diterima masyarakat terdampak merupakan bentuk keseriusan pemerintah sekaligus jaminan kepastian hukum.
Ia menilai tahapan yang tertuang dalam surat tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika mencermati tahapan dan aturan main yang ada, surat yang dikirim kepada masyarakat sudah jelas dan pasti. Tinggal dilaksanakan. Apalagi Bu Sekda juga sudah bertemu dengan Ngarso Dalem, sehingga hal ini akan kita tindak lanjuti,” tegas Agung.
Dari sisi masyarakat, perwakilan warga terdampak Nasib Wardoyo mengungkapkan keterlambatan pembayaran ganti rugi telah berlangsung sekitar enam tahun. Kondisi tersebut, menurut dia, berdampak langsung pada kehidupan ekonomi warga yang lahannya terdampak pembangunan JJLS.
“Pembayaran ini menjadi harapan untuk mengembangkan usaha masyarakat, apalagi kondisi ekonomi saat ini sedang menurun,” ujar Wardoyo.
Ia berharap Pemda DIY dapat memberikan informasi yang lebih rinci terkait jadwal pelaksanaan hingga pencairan pembayaran sebagai bentuk edukasi dan kepastian bagi masyarakat.
“Dengan adanya kepastian, masyarakat bisa lebih ayem tentrem menunggu pencairan pada tahun 2027 dan 2028. Semoga semuanya berjalan lancar,” tutupnya.(Han)