SURYA.co.id - Kasus tewasnya dua terduga penjambretan usai pengejaran oleh Hogi Minaya di Sleman belum sepenuhnya reda.
Di tengah arus simpati publik yang deras kepada Hogi, suara dari sisi keluarga korban justru terasa makin tenggelam.
Misnan Hartono, kuasa hukum keluarga almarhum Robi Dwi dan Wanto, akhirnya angkat bicara.
Pernyataannya mengejutkan, ia mengaku sama sekali tidak menerima bayaran dalam pendampingan hukum yang kini menuai kontroversi tersebut.
Langkah Misnan, menurutnya, bukan dilandasi kepentingan materi, melainkan dorongan kemanusiaan dan keyakinan bahwa masih ada fakta yang perlu diluruskan di ruang hukum.
Di tengah tudingan bahwa pembelaan hukum ini sarat kepentingan, Misnan dengan tegas membantahnya.
Ia menyatakan seluruh proses pendampingan dilakukan tanpa imbalan sepeser pun.
"Saya mohon izin Mas, saya tidak dibayar untuk itu. Saya biaya sendiri ini demi perjuangan, demi keadilan. Saya merasa ini ada hal yang harus diluruskan," tegas Misnan dalam wawancara pada Kamis (29/1/2026), dikutip SURYA.co.id dari TribunSumsel.com.
Misnan menyebut kondisi ekonomi keluarga korban jauh dari kata mapan. Latar belakang itulah yang menurutnya kerap luput dari perhatian publik.
"Robi Dwi orang tuanya susah, punya istri dan anak satu kelas 3 SD. Kalau Wanto memiliki anak tunggal," terangnya.
Ia menilai empati publik seharusnya tidak berhenti pada satu sisi saja.
Meski perkara ini telah diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, Misnan mengaku belum sepenuhnya yakin kebenaran telah terungkap.
Ia menyebut memiliki rekaman video milik warga yang berada di lokasi kejadian dan menilai insiden tersebut tidak bisa disederhanakan sebagai kecelakaan lalu lintas semata.
"Yakin betul saya ini bukan 310 atau 311 (Laka Lantas), adanya di 338 (pembunuhan). Saya sudah kasih clue-nya ke polisi, rumah saksinya di sana. Kalau polisi benar-benar melakukan itu, saya sudah tidak yakin lagi dengan pasal lantas," ungkap Misnan.
Pernyataan ini membuka kembali perdebatan publik soal konstruksi hukum yang digunakan aparat penegak hukum.
Di media sosial, sempat beredar narasi bahwa keluarga korban meminta uang Rp50 juta sebagai bentuk kerohiman. Tuduhan itu dibantah keras oleh Misnan.
"Kita sebagai orang yang memaafkan kita berdiam diri untuk tidak terlalu tampil di medsos, ini keluarga dan tersangka dan adik tersangka Hogi mengatakan bahwa kita minta Rp50 juta, kita minta kerohiman. Saya tidak pernah mengungkap seperti itu," tegasnya.
Ia justru menjelaskan bahwa komunikasi awal datang dari pihak keluarga Hogi yang menawarkan santunan kepada istri almarhum, bukan sebaliknya.
Menurut Misnan, penyebaran narasi sepihak di ruang digital telah memperkeruh suasana dan melukai perasaan keluarga yang sedang berduka.
Baca juga: Akhir Kasus Kejar Jambret Hogi Minaya: Kini Bebas, Dua Pejabat Polisi Kena Sanksi
Tak hanya aparat penegak hukum, Misnan juga melontarkan kritik tajam terhadap keterlibatan Komisi III DPR RI. Ia menilai ada ketimpangan dalam pemberian ruang bicara.
"Wakil rakyat kok cuma diwakili satu pihak tersangka. Kenapa kami tidak diwakili? Kenapa kami tidak diundang? Hogi dengan kekuatan yang luar biasa ini, dia ditahan aja enggak," cetusnya kecewa.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian perkara seharusnya berjalan murni di jalur hukum, tanpa intervensi politik atau tekanan opini publik.
Di akhir pernyataannya, Misnan menyampaikan sikap tegas keluarga korban yang kini menutup pintu maaf sepenuhnya.
"Kami tidak akan pernah memaafkan lahir dan batin. Punya kami sudah mati ga bakal hidup lagi, dan sekarang si Hogi dengan kekuatan luar biasa ini dia ditahan aja enggak, selesai. Allah maha tahu dan akan menghukumnya nanti," pungkasnya.
Menurut penelusuran SURYA.co.id, Misnan Hartono, S.H. adalah seorang advokat asal Palembang, Sumatera Selatan, yang dikenal aktif menangani berbagai perkara hukum, terutama kasus pidana dan pidana korupsi.
Ia merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (angkatan 1996) dan menjalankan praktik hukum melalui Law Office Misnan Hartono, S.H. & Partners di Palembang.
Nama Misnan Hartono cukup sering muncul di ruang publik karena keterlibatannya sebagai kuasa hukum dalam sejumlah perkara yang mendapat perhatian media.
Salah satu yang paling menonjol adalah perannya sebagai kuasa hukum keluarga dua pelaku penjambretan yang tewas dalam insiden di Sleman pada 2026.
Dalam kasus tersebut, ia secara terbuka mengkritik proses penanganan hukum, termasuk sikap aparat dan respons Komisi III DPR RI, serta menegaskan posisi pembelaannya atas hak-hak klien secara prosedural.
Selain itu, Misnan juga terlibat sebagai kuasa hukum dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat pada 2025, membela kliennya dari tuduhan pemotongan dana cabang olahraga.
Ia juga pernah tergabung dalam tim kuasa hukum pada perkara dugaan korupsi PMI Palembang yang dinilai sarat muatan politis pasca-pilkada.
Di luar perkara litigasi, Misnan sempat melaporkan pencatutan namanya dalam kasus penipuan daring bermodus lelang mobil, yang merugikan banyak korban.
Pendekatan hukumnya kerap menekankan pembelaan terhadap hak-hak klien dan keadilan prosedural, baik di dalam persidangan maupun melalui pernyataan kepada media.